KPK Periksa 3 Saksi Dalam Kasus Pencucian Uang Bupati Penajam Paser Utara
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Febriyan
Jumat, 22 April 2022 14:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri dugaan tindak pidana pencucian yang yang dilakukan oleh Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud. Penyidik pada hari ini memeriksa tiga saksi yang diduga namanya dipakai untuk menyamarkan aset hasil korupsi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan ketiga saksi itu yakni dua karyawan honorer di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Budi Setiawan dan Muhammad Ramli plus seoraang anggota polisi bernaama dan Pariyanto.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan identitas pihak tertentu untuk kepemilikan tanah atas perintah tersangka AGM," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 22 April 2022.
Selain soal aset, KPK juga memeriksa Kasubbag Pengelolaan Pengadaan Barang/ Jasa Kabupaten Penajam Paser Utara Abdul Halim dan dua oarang Pegawai Negeri Sipil bernama Agus Purwito dan Karsono. Mereka dikonfirmasi terkait dugaan adanya arahan terus menerus dari Abdul Gafur untuk mengkondisikan kegiatan lelang proyek untuk memenangkan kontraktor tertentu.
Pemeriksaan para saksi itu dilakukan di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur pada Kamis, 21 April 2022.
KPK menetapkan Abdul Gafur menjadi tersangka kasus suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara. Gafur dan 5 orang lainnya ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan menerima suap pada Rabu, 12 Desember 2022. KPK menduga Abdul Gafur menerima suap terkait proyek-proyek di Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur, lima tersangka lainnya yang telah ditetapkan KPK adalah adalah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta, Pelaksana tugas Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kadis PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jusman serta Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.