KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 20 April 2022 07:05 WIB

Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menyatakan PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap dalam proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut. KPK menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Tim Jaksa masih memanfaatkan waktu 7 hari masa pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 19 April 2022.

Ali mengatakan dalam perkara ini ada beberapa poin penting dalam pertimbangan Majelis Hakim yang sepenuhnya mengambil alih fakta-fakta hukum dari tuntutan Tim Jaksa. Di antaranya, kata dia, mengenai perhitungan keuntungan dari PT Merial Esa yang sama dengan metode perhitungan Unit Forensik Akutansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK.

“Hasil perhitungan keuntungan maupun kerugian keuangan negara oleh Unit Forensik Akutansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK merupakan terobosan untuk capaian aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi agar lebih optimal,” kata Ali.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis PT Merial Esa bersalah dalam kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Hakim menghukum korporasi tersebut membayar Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 126,1 miliar ke negara.

Advertising
Advertising

"Menghukum PT Merial Esa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp126,1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 19 April 2022.

Hakim mewajibkan Merial Esa membayar uang tersebut 1 bulan setelah putusan inkrah. Bila tidak sanggup, maka harta benda perusahaan akan disita.

Hakim menyatakan Merial Esa terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan satelit monitoring dan drone pada Bakamla. Perusahaan milik Fahmi Darmawansyah itu terbukti menerima keuntungan dari proyek tersebut dan memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Bakamla hingga anggota DPR. Salah satunya, Fayakhun Andriadi yang sudah divonis bersalah.

Merial memberikan suap satelit Bakamla agar anggarannya ditambah sehingga memungkinkan melakukan pengadaan tersebut.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni pidana pokok Rp 275 juta dan yang pengganti Rp 133 miliar.

Baca: Kasus Korupsi Bakamla, PT Merial Esa Divonis Bayar Rp 126 Miliar ke Negara

Berita terkait

Sidang Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan Delapan Pejabat Kementan Sebagai Saksi

2 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan Delapan Pejabat Kementan Sebagai Saksi

Semua saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini adalah bawahan Syahrul Yasin Limpo semasa jadi Menteri Pertanian.

Baca Selengkapnya

Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

3 jam lalu

Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

3 jam lalu

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

15 jam lalu

Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

Direktorat Jenderal Bea Cukai telah membebatugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy sejak 9 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK atas tuduhan tidak benar saat melaporkan harta kekayaannya

Baca Selengkapnya

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

1 hari lalu

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

Jokowi mulai menyusun panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan periode berikutnya

Baca Selengkapnya

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

2 hari lalu

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK, diduga ada kaitan dengan duaan penggelapan uang rekan bisnisnya

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

2 hari lalu

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya