Mabes Polri Ungkap Sejumlah Artis yang Kembalikan Hadiah dari Doni Salmanan

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Amirullah

Senin, 18 April 2022 22:23 WIB

Doni Salmanan meminta maaf dalam konferensi pers kasus aplikasi binary option Quotex, di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan total nilai aset milik Doni yang disita terkait kasus tersebut mencapai Rp 64 miliar. TEMPO/ Faisal Ramadhan

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri mengungkapkan sejumlah artis atau pesohor yang telah menyerahkan barang atau uang yang diterima dari Doni Salmanan, tersangka afiliator dalam kasus penipuan berkedok aplikasi opsi biner Quotex.

Kepala Bgaian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, artis pertama yang telah mengembalikan pemberian dari Doni Salmanan adalah Atta Halilintar pada 17 Maret 2022. Dia mengembalikan tas mewah pria merek Christian Dior.

Kemudian, pada tanggal yang sama, Rizky Billar, kata Gatot, juga telah mengembalikan uang pemberian Doni Salmanan senilai Rp10 juta. Suami dari Listy Kejora itu mengembalikan uang tersebut berupa uang tunai dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar.

Selanjutnya, pada 25 Maret 2022, Reza Arap menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 950 juta. Selain itu, Jabar Quick Respons, yang merupakan kelompok atau paguyuban, kata dia, juga telah menyerahkan uang tunai senilai Rp750 juta dan Rp300 juta.

Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, menurut Gatot juga telah menyita uang tunai dari Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebesar Rp 1 miliar pada 25 Maret 2022.

Advertising
Advertising

"Para tersangka lain yang diduga terkait DMT alias DS sedang dilakukan penyelidikan intensif," ujar Gatot saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 18 April 2022.

Gatot berujar, berkas perkara Doni Salmanan pada hari ini telah diserahkan tim penyidik Dittipidsiber kepada Kejaksaan Agung. Penyidik menurutnya telah memeriksa 64 orang saksi dan 10 saksi ahli dalam kasus tersebut.

"Berkas perkara DMT alias DS oleh penyidik telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung tahap 1 pada hari ini, Senin 18 April 2022. Total saksi yang telah diperiksa sebanyak 64 orang dengan total ahli 10 orang," tutur dia.

Bagi orang-orang atau artis yang terseret kasus Doni Salmanan dan telah menyerahkan uang atau hadiah pemberian darinya, menurut Gatot, tidak akan lagi bisa dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab mereka telah menyerahkan barang bukti tersebut.

"Yang sudah dikembalikan tentunya pertimbangannya tidak bisa dikenakan TPPU. Tapi kalau ada kaitan lainnya tentu akan didalami penyidik," kata Gatot.

Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

3 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

6 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja IMSI Catcher, Alat Sadap yang Diduga Diimpor oleh Mabes Polri dari Singapura

1 hari lalu

Cara Kerja IMSI Catcher, Alat Sadap yang Diduga Diimpor oleh Mabes Polri dari Singapura

Alat sadap IMSI Catcher berfungsi mengetahui lokasi seseorang lewat telepon seluler dengan cara intersepsi, metode yang lazim digunakan intelijen.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Ungkap Polri Impor Belasan Alat Sadap, CEO Polus Tech Swiss Buka Suara

1 hari lalu

Amnesty International Ungkap Polri Impor Belasan Alat Sadap, CEO Polus Tech Swiss Buka Suara

Dokumen Amnesty International Security Lab mencatat kantor Staf Logistik Polri memsan 19 alat sadap. CEO Polus Tech Swiss bicara soal produk mereka.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

5 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

5 hari lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

6 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

6 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

6 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya