Presiden Jokowi: Muncul Modus Baru Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Senin, 18 April 2022 18:40 WIB

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara penyerahan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa 12 April 2022. Penyerahan zakat tersebut turut diikuti oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, para pimpinan lembaga negara, para kepala daerah, para direktur BUMN, hingga perwakilan perusahaan swasta. ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden-Kris

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi ) menyebut tantangan yang dihadapi untuk penanganan pencucian uang dan pendanaan terorisme akan semakin berat. Di saat yang bersamaan presiden mengatakan potensi kejahatan siber juga kain meningkat.

"Muncul berbagai modus dan bentuk-bentuk baru kejahatan pencucian uang dan pendanaan terosime," kata Jokowi dalam peringatan 20 tahun Gerakan Anti-pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 18 April 2022.

Gerakan ini ditandai dengan lahirnya UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindan Pidana Pencucian Uang atau TPPU, yang kini jadi UU Nomor 8 Tahun 2010. Ini adalah cikal bakal lahirnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jokowi menyebut upaya pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem perekonomi dan sistem keuangan Indonesia. Sehingga, keuangan negara bisa diselamatkan dan investor juga dapat kepastian hukum.

Hanya saja, Jokowi tidak merinci modus baru pencucian uang dan pendanaan terorisme tersebut. Ia hanya meminta PPATK melakukan sejumlah upaya, salah satunya punya perangkat untuk menangani modus-modur baru ini.

Advertising
Advertising

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana melaporkan ke Jokowi kalau mereka sudah meluncurkan aplikasi Go Anti Money Laundering (GoAML) sejak 2021.

"Hingga saat ini, PPATK telah menerima sebanyak 247 juta laporan dari pihak pelapor," kata Ivan Yustiavandana. Rata-rata, PPATK juga menerima laporan atas 45 ribu transaksi per jamnya. Selain GoAML, ada juga sistem informasi pendanaan terorisme. "Ini terbukti mampu mempercepat penanganan terorisme."

Dalam hal keuangan negara, PPATK juga telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan penerimaan dari fiskal. Menurut Ivan, kontribusi penerimaan negara dalam kasus perpajakan sampai 2021 mencapai Rp 7,4 triliun.

Lalu sesuai arahan Jokowi, Ivan menyebut PPATK kini juga aktif mengajukan dua usulan Rancangan Undang-Undanga atau RUU baru. Keduanya yaitu RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Baca Juga: PPATK Ungkap Sumber Dana Terorisme

Berita terkait

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

1 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

4 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

5 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

6 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

6 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

11 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

11 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

12 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

12 jam lalu

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.

Baca Selengkapnya

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

20 jam lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya