Deplu Amerika Serikat Soroti Soal TWK, Ini Kata KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Senin, 18 April 2022 12:27 WIB

Mantan Penyidik Muda KPK Lakso Anindhito (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa 5 Oktober 2021. Anindhito merupakan salah satu dari 58 pegawai yang tidak lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN. ANTARA FOTO/ Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan Praktik HAM di Indonesia yang dibuat Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. Dalam laporan itu, Deplu Amerika diantarnya menyoroti soal Tes Wawasan Kebangsaan yang disebut terjadi pelanggaran administratif..

KPK kembali menegasskaan bahwa TWK sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan.

“Prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, bahkan Komisi Informasi Publik,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 18 April 2022.

KPK juga menjawab tentang laporan yang menyinggung pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Menurut Ali, Dewan Pengawas telah menegakkan kode etik secara profesional dan independent.

“Sekaligus memastikan pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas KPK,” kata Ali.

Advertising
Advertising

Ali meyakini laporan yang disusun Amerika Serikat tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap pemberantasan korupsi.

“Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Ali.

Dalam laporannya, Amerika menyatakan telah terjadi pelanggaran administrative dalam pelaksanaan TWK tersebut. Tes itu membuat pegawai senior KPK, termasuk Novel Baswedan dipecat dari lembaga antirasuah.

“Pada 15 Juli, Ombudsman menyimpulkan bahwa terjadi maladministrasi dalam tes tersebut,” kata laporan tersebut. Selain soal TWK, laporan AS turut menyoroti pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lembaga Ombudsman Republik Indonesia belakangan ini kembali menyoroti soal hasil tes TWK yang membuat Novel Baswedan cs terdepak. Mereka menyurati Presiden Jokowi yang pada intinya meminta agar Pimpinan KPK Firli Bahuri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) diberikan sanksi hukum karena tak melaksanakan rekomendasi mereka. Hingga saat ini Jokowi belum merespon surat Ombudsman tersebut.

Berita terkait

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

40 menit lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

2 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

2 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

2 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

3 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

3 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

4 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

4 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

4 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

5 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya