Bareskrim Polri Serahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Febriyan

Senin, 18 April 2022 12:07 WIB

Polisi memperlihatkan barang bukti hasil sitaan dari Doni Salmanan yaitu tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex, saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, dua unit rumah, 18 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat serta 97 barang bukti lainnya dengan perkiraan senilai Rp 64 miliar. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri,melimpahkan berkas perkara tersangka afiliator aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan, ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Senin, 18 April 2022. Kasubdit I Dittipidsiber Barekrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan berkas perkara tersebut baru diserahkan sehingga masih dalam tahap pertama pelimpahan.

"Iya, sudah diserahkan hari ini," kata dia saat dikonfirmasi, Senin, 18 April 2022.

Tim Kejaksaan Agung akan memeriksa berkas perkara terlebih dahulu.
Jika berkas dianggap lengkap, maka polisi akan melakukan penyerahan tahap kedua, yaitu barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan.

Doni Salmanan merupakan afiliator Quotex yang merupakan aplikasi penipuan berkedok perdagangan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, pada Selasa, 8 Maret 2022.

Sebagai afiliator, Doni disebut bertugas merekrut orang untuk ikut bermain di aplikasi itu. Dia mendapatkan bagian hingga 80 persen dari kekalahan para anggotanya.

Polisi menjerat Doni dengan pasal berlapis. Selain dianggap melakukan penipuan, pria yang mendapatkan julukan Crazy Rich Bandung itu juga dianggap ikut mempromosikan perjudian secara daring. Pasalnya, Quotex merupakan aplikasi opsi biner yang dianggap mirip seperti perjudian.

Selain itu, Doni juga dijerat dengan tuduhan pencucian uang. Polisi telah menyita aset-asetnya mulai dari rumah, tanah, kendaraan hingga perhiasan dan pakaian mewah. Total aset Doni yang telah disita polisi mencapai sekitar Rp 64 miliar.

Advertising
Advertising

Sejumlah pesohor sempat tersebut namanya dalam kasus ini. Diantaranya adalah Reza Arap, Rizky Billar dan Lesti Kejora hingga penulis Arief Muhammad.

Dalam perkara Quotex ini, polisi belum menetapkan satu pun tersangka selain Doni Salmanan. Kuasa hukum para korban, Finsensius Mendrofa, mengaku sempat bingung karena kasus ini dianggap mandek.

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

1 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

1 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

2 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

3 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

3 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

4 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

7 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya