ICW Anggap Kini KPK Tak Lagi Jadi Barometer Dunia dalam Penanganan Korupsi

Minggu, 17 April 2022 16:27 WIB

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter, saat diskusi di Kantor Pusat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad, 28 April 2019. TEMPO/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi menjadi barometer dunia dalam penanganan korupsi usai munculnya Laporan HAM Indonesia sepanjang 2021 milik Biro Demokrasi, HAM, dan Buruh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.

Padahal, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, sebelum kepemimpinan Firli Bahuri di KPK selalu menjadi barometer lembaga pemberantasan korupsi di dunia. Terbukti dari berbagai penghargaan yang diterimanya.

"Misalnya, salah satunya The Ramon Magsaysay Award pada 2013," kata dia saat dihubungi, Ahad, 17 April 2022.

Sementara itu, jajaran pimpinan KPK saat ini menurut Kurnia malah banyak mendulang kontroversi ketimbang prestasi. Salah satunya, ia melanjutkan, laporan Biro Kementerian Luar Negeri AS itu menyoroti kasus pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hingga Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK KPK

"Memperlihatkan hal yang bertolak belakang dengan apa yang dunia ketahui tentang KPK periode sebelumnya," ujar Kurnia.

Advertising
Advertising

Oleh sebab itu, Kurnia menganggap, laporan dari Kementerian Luar Negeri AS tersebut semakin membenarkan gambaran sentimen masyarakat Indonesia saat ini yang makin banyak tidak percaya KPK. Malahan, bukan hanya masyarakat Indonesia, dunia kata Kurnia juga menjadi tak percaya KPK.

"Maka, kami selalu mendesak agar orang-orang bermasalah yang pernah melanggar kode etik seperti Lili dan juga Firli segera hengkang atau menanggalkan jabatannya sebagai pimpinan KPK," ungkap Kurnia.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md sebelumnya juga telah bicara soal kasus pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Kasus tersebut menjadi sorotan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat dalam laporan HAM Indonesia sepanjang 2021.

"KPK harus menyikapi isu tersebut secara bijak. Penyikapan itu karena isunya disoroti oleh Kementerian Luar Negeri AS, tapi juga karena hal tersebut sudah menjadi isu di dalam negeri kita sendiri," ujar Mahfud Md dalam keterangannya, Ahad, 17 April 2022.

Mahfud menjelaskan, isu tersebut merupakan urusan KPK dan bukan urusan Kabinet. Tapi secara moral, Mahfud merasa perlu memberikan pandangannya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan kasus pelanggaran kode etik itu harus diselesaikan secara transparan dan tegas, serta tak ada yang ditutup-tutupi. Dewan Pengawas KPK yang menangani kasus ini diminta harus menunjukkan sikap tegas kepada publik.

"Kalau Lili Pintauli salah harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela. Jangan sampai terjadi public distrust tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK," kata Mahfud.

Baca: Laporan Kemenlu AS Dianggap Jadi Sentilan Agar KPK Segera Berbenah

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

4 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

12 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya