Rentetan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Jumat, 15 April 2022 14:24 WIB

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021. KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Bupati Kuansing) Andi Putra menjadi tersangka suap yang berhubungan dengan perpanjangan izin perkebunan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritik sejumlah pegiat antikorupsi dan hukum. Pasalnya, Jokowi dan Dewan Pengawas KPK tak mengambil sikap terhadap rentetan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Menurut Dosen hukum pidana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Roni Saputra, sebagai lembaga negara yang memilih Lili menjadi pimpinan KPK, pemerintah dan parlemen seharusnya turut bertanggung jawab. Di antaranya dengan membekukan jabatan Lili. Tujuannya agar proses persidangan etik dan dugaan tindak pidana dapat diusut secara transparan. “Supaya proses penegakan hukumnya berjalan baik, harus dinonaktifkan dulu,” kata dia dikutip dari Koran Tempo, Rabu, 14 April 2022.

Roni menyebut Lili layak diberhentikan sementara lantaran disinyalir terlibat dalam sejumlah skandal pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana. Berikut deretan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar:

1. Menyalahgunakan kewenangan

Lili terbukti melakukan pelanggaran berat penyalahgunaan kewenangan. Anggota Dewan Pengawas, Albertina Ho, menyatakan Lili terbukti melanggar prinsip integritas yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Advertising
Advertising

Lili menekan tersangka kasus korupsi Bupati Tanjungbalai, M. Syahrial, untuk mengurus kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, yang bekerja di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo, Tanjung Balai. Majelis Etik kemudian memberikan sanksi berat. Gaji pokok Lili dipotong sebesar 40 persen selama 12 bulan sejak Agustus 2021.

2. Diduga menerima suap

Lili Pintauli juga pernah terseret suap yang melibatkan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Dalam persidangan, Robin menyebut Lili berperan dalam perkara suap yang ia terima dari M. Syahrial. Untuk membongkar peran Lili, Robin kemudian menawarkan diri menjadi justice collaborator. Namun pimpinan KPK tak merespons niat Robin. Alasannya, keterangan terdakwa belum dapat dijadikan sebagai alat bukti.

3. Menerima hadiah tanpa lapor KPK

Baru-baru ini Lili tersandung dalam kasus dugaan pemberian hadiah dari perusahaan negara tanpa lapor KPK. Komisioner KPK itu menerima tiket dan fasilitas hotel untuk menonton MotoGP Mandalika bulan lalu. Padahal kepergiannya ke Mandalika tidak berkaitan dengan tugas. “Menonton MotoGP itu tidak ada hubungannya dengan kerja Lili sebagai pimpinan KPK,” kata Roni.

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, juga mendesak Dewan Pengawas agar mengembangkan kasus menjadi dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi. Lantaran tak melapor ke KPK telah menerima hadiah, tindakan ini melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Wakil Ketua KPK itu dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun bahkan seumur hidup,” kata Kurnia.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Tiket MotoGP, Lili Pintauli Disebut Berpotensi Langgar Etik

Berita terkait

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

4 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

5 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

7 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

7 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

8 jam lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

9 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

10 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

20 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

20 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya