Kawin Kontrak Diancam Penjara Tiga Bulan dan Rp 5 Juta

Reporter

Editor

Selasa, 3 Februari 2009 16:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Nasaruddin Umar mengatakan, Presiden telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang Undang Peradilan Agama Tentang Perkawinan. "Diharapkan masa sidang 2009 bisa dibahas di parlemen," kata dia, Selasa (3/2).

Menurut Nasaruddin, rancangan ini mengatur sejumlah perkara yang belum ada dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Diantaranya hukum perkawinan bawah tangan atau nikah siri, perkawinan kontrak, hukum waris untuk ahli kaum perempuan.

Tentang perkawinan bawah tangan, Nasaruddin menjelaskan, siapapun yang menikahkan atau menikah tanpa dicatatkan dikenai sanksi pidana 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Penghulu yang menikahkan perkawinan ini mendapat sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara.

Adapun perkawinan kontrak, kata dia, apapun alasannya tidak diterima secara hukum. Perkawinan kontrak itu sama dengan nikah di bawah tangan. "Pernikahan ini bukannya membawa kebaikan, tapi menambah masalah baru. Anak-anak hasil hubungan yang dilahirkan tanpa dokumen, sama dengan menghilangkan hak anak," katanya.

Pengaturan warisan dalam perkawinan Islam, ia menjelaskan, juga tidak dibatasi 2:1 untuk ahli waris laki-laki. Putusan hakim dapat berbeda, tergantung dari situasi dan kondisi warisan dan ahli waris. "Sudah ada satu putusan di Maros, Sulawesi Selatan, yang memberikan warisan 1:1 untuk ahli waris laki-laki dan perempuan. Putusan itu juga sudah banyak diadopsi hakim-hakim di daerah lain dalam menentukan keputusan atas kasus yang kurang lebih sama," kata dia.

REH ATEMALEM SUSANTI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

11 hari lalu

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

11 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

17 hari lalu

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

Polres Cianjur menangkap dua perempuan atas dugaan perdagangan orang modus kawin kontrak

Baca Selengkapnya

The Story of Park's Marriage Contract Hingga Full House Drakor yang Bertema Kawin Kontrak

16 Desember 2023

The Story of Park's Marriage Contract Hingga Full House Drakor yang Bertema Kawin Kontrak

Sebelum The Story of Park's Marriage Contract yang sedang tayang di Viu, beberapa drama berikut ini juga mengangkat tema kawin kontrak

Baca Selengkapnya

Ibu di Depok yang Jual Anak Kandung ke WNA Mesir Sempat Tawarkan Kawin Kontrak Rp100 Juta

15 November 2023

Ibu di Depok yang Jual Anak Kandung ke WNA Mesir Sempat Tawarkan Kawin Kontrak Rp100 Juta

Ibu di Depok yang tega jual anak kandungnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak dan eksploitasi.

Baca Selengkapnya

Park Min Young Kawin Kontrak dengan 2 Pria Sekaligus di Drama Love in Contract

16 Agustus 2022

Park Min Young Kawin Kontrak dengan 2 Pria Sekaligus di Drama Love in Contract

Park Min Young terlibat kawin kontrak dengan Go Kyung Pyo dan Kim Jae Young sekaligus di drama komedi romantis, Love in Contract.

Baca Selengkapnya

Larangan Kawin Kontrak Diusulkan Jadi Perda oleh MUI Bogor, Arti Kawin Kontrak?

20 Desember 2021

Larangan Kawin Kontrak Diusulkan Jadi Perda oleh MUI Bogor, Arti Kawin Kontrak?

Tidak seperti perkawinan pada umumnya, kawin kontrak hanya dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.

Baca Selengkapnya

MUI Kabupaten Bogor Usul Pembentukan Perda Larangan Kawin Kontrak

19 Desember 2021

MUI Kabupaten Bogor Usul Pembentukan Perda Larangan Kawin Kontrak

Melalui Ijtima Ulama, MUI Kabupaten Bogor mengusulkan Bupati Ade Yasin membentuk Perda Larangan Kawin Kontrak.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Minta Pemerintah Serius Tangani Praktik Kawin Kontrak

24 November 2021

Puan Maharani Minta Pemerintah Serius Tangani Praktik Kawin Kontrak

Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah serius menangani persoalan kawin kontrak.

Baca Selengkapnya

Bupati Bogor Sebut Wisata di Cisarua Puncak Belum Dibuka

8 Oktober 2021

Bupati Bogor Sebut Wisata di Cisarua Puncak Belum Dibuka

Kawasan Cisarua, Puncak adalah salah satu kawasan yang paling diminati oleh wisatawan asal negara Timur Tengah tersebut.

Baca Selengkapnya