5 Hal tentang Bantuan Subsidi Upah, Sasaran hingga Syaratnya

Reporter

Tempo.co

Editor

Bram Setiawan

Jumat, 8 April 2022 13:58 WIB

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022. Itu bertujuan mempercepat pemulihan ekonomi juga bantuan untuk para pekerja atau buruh.

"Berdasarkan arahan Bapak Presiden (Joko Widodo), program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan terus dimatangkan untuk diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta, dan ini dalam waktu dekat akan diumumkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa, 5 April 2022.

Bantuan Subsidi Upah

1. Sumber dana BSU

Airlangga Hartarto menjelaskan, bantuan subsidi upah (BSU) salah satu bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2022. Dana PEN 2022 dialokasikan Rp455,62 triliun. Per 1 April, realisasi PEN 2022 mencapai 6,4 persen atau Rp29,3 triliun. Khusus untuk tahun ini, program PEN hanya ditujukan untuk tiga klaster, penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat,penguatan pemulihan ekonomi.

Klaster penanganan kesehatan Rp122,54 triliun . Anggaran itu difokuskan melanjutkan penanganan Covid-19 dan percepatan atau perluasan vaksinasi. Klaster perlindungan masyarakat pagu anggaran Rp154,76 triliun fokus upaya menjaga daya beli juga penanganan masyarakat miskin dan rentan. Klaster penguatan pemulihan ekonomi Rp178,32 triliun fokus penciptaan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas.

Advertising
Advertising

2. Sasaran BSU

Airlangga menjelaskan, BSU yang termasuk dalam program PEN klaster perlindungan masyarakat diberikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

BSU diberikan kepada pedagang kaki lima, warung, dan nelayan. Kriteria penerima BSU sementara untuk pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan. Adapun basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja atau buruh peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.

3. Tujuan BSU

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, BSU kembali dikucurkan tahun ini bertujuan untuk melindungi para pekerja atau buruh juga mengakselerasi pemulihan ekonomi. Selain itu juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

“Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja buruh. Diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” kata Ida, pada Rabu, 6 April 2022

4. Diwanti-wanti agar tak salah sasaran

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah meminta pemerintah untuk mengintegrasi setiap program. Ia mewanti-wanti agar berbagai program bantuan tidak salah sasaran. Piter mengusulkan sejumlah program bantuan dijadikan satu. “Pokoknya kalau miskin, berpendapatan rendah, itu dapat gelondongan saja satu kali. Baik untuk BBM, minyak goreng,” katanya.

5. Syarat mendapatkan BSU

Dikutip dari laman https://bsu.kemnaker.go.id/, adapun syarat untuk mendapat BSU, yaitu Warga Negara Indonesia, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, gaji maksimal Rp 3,5 juta, jika pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi maksimal sebesar upah minimum tersebut.

Syaratnya lainnya, pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4, dan diutamakan pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Bantuan Subsidi Upah Kembali Digelontorkan, Efektifkah Membantu Masyarakat?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

19 jam lalu

KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) milik pekerja.

Baca Selengkapnya

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

22 jam lalu

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

Viral video memperlihatkan ratusan calon pekerja diukur dan di tes tinggi badan secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

1 hari lalu

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

3 hari lalu

Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

Dubes Jerman untuk Indonesia menjelaskan tentang UU terbaru yang diterapkan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja terampil di Jerman.

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

5 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

6 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

6 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

7 hari lalu

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya