RUU TPKS Segera Disetujui di Tingkat I, Sejumlah Pasal Berubah

Rabu, 6 April 2022 13:40 WIB

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik "Penghinaan/ Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP" di Semarang, Kamis 4 Maret 2021. ANTARA/ I.C.Senjaya

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi DPR hari ini akan menggelar rapat plenao pengambilan keputusan tingkat I Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS. Jika disetujui, maka RUU ini tinggal dibawa ke ke tingkat II yaitu sidang paripurna untuk diketuk palu menjadi UU.

Rapat telah dimulai pukul 10 pagi ini dengan agenda awal laporan tim perumus ke panitia kerja. Beberapa pasal sepakat untuk diubah dalam rapat, salah satunya yang berkaitan dengan pembuktian keterangan saksi atau korban penyandang disabilitas di Pasal 25.

"Jadi ayat 5 yang dihapus," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penjelasan dalam rapat di Gedung DPR, Rabu, 6 April 2022.

Pasal 25 ayat 5 ini awalnya berbunyi, “Dalam hal Saksi dan/atau Korban merupakan Penyandang Disabilitas mental dan/atau intelektual, hakim wajib mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa atas kecakapan mental dan/atau intelektual Saksi dan/atau Korban untuk menjalani proses peradilan pidana dalam menilai kekuatan pembuktian dari keterangan Saksi dan/atau Korban tersebut”.

Karena ayat 5 dihapus, maka digantikan dengan ayat 6 di bawahnya yang disepakati berbunyi, “Keterangan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib didukung dengan penilaian personal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan”.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Pasal 25 ayat 4 juga diubah. Awalnya berbunyi, "Penilaian atas kekuatan pembuktian dari keterangan Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas dilakukan oleh hakim dengan arif dan bijaksana setelah mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nurani dan kesesuaian dengan alat bukti lainnya dengan memperhatikan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas”.

Bunyi ayat ini diubah dan disepakati menjadi, "Keterangan Korban atau Saksi Penyandang Disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Korban atas saksi orang yang bukan Penyandang Disabilitas."

"Clear ya?" kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya, dan semua peserta mengamininya.

Koalisi Ungkap Pasal Bermasalah

Sebenarnya, Koalisi Nasional Kelompok Kerja Implementasi UU Penyandang Disabilitas sudah meminta rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I hari ini ditunda. Penyebabnya karena ada ketentuan bermasalah ini yaitu Pasal 25 ayat 4,5, dan 6.

"Masih ada ketentuan yang problematik," kata koalisi dalam keterangan tertulis di hari yang sama.

Contohnya di Pasal 25 ayat 5 yang mengatur soal pemeriksaan kesehatan jiwa. Koalisi menilai pasal ini keliru karena menempatkan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa, sebagai bentuk dari penilaian personal.

Tapi dalam rapat pagi ini, beberapa usulan perubahan pasal yang diajukan koalisi disetujui. Seperti ayat 5 yang dihapus, dan ayat 4 yang diubah.

Anggota koalisi juga membenarkan beberapa usulan diterima dalam rapat. "Benar," kata Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Maulani Rotinsulu saat dihubungi.

Dana Bantuan Korban

Aturan berikutnya yang dikoreksi yaitu soal dana bantuan korban di Pasal 35 ayat 1. Awalnya berbunyi "Dalam hal harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7), negara memberikan kompensasi kepada Korban sesuai dengan putusan pengadilan."

"Pasal 35 ada penambahan frase, sekali lagi tak ubah substansi, agar tidak timbulkan interpretasi," kata Edward.

Frase yang ditambahkan yaitu, "... negara memberikan kompensasi sejumlah Restitusi yang kurang bayar kepada Korban sesuai dengan putusan pengadilan."

Edward mencontohkan putusan pengadilan yang sebesar Rp 100 juta, tapi ternyata hasil kekayaan terpidana hanya Rp 50 juta.
"Berarti kekurangan bayar itu yang dikompensasi," kata dia.

Ini hanyalah sejumlah pasal yang akhirnya disepakati untuk diubah dapat rapat pagi ini. Rapat belum selesai, karena akan kembali dilanjutkan siang ini, pukul 13.00 WIB.


Baca: Ada Pasal Bermasalah, Koalisi Minta Rapat Pengambilan Keputusan RUU TPKS Ditunda

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

10 menit lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

22 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

2 hari lalu

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

Disebutkan, banyak mahasiswa Telkom University Bandung adalah teman-teman disabilitas. Inklusi diklaim jadi fondasi utama.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember

3 hari lalu

Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember

Universitas Jember memastikan peserta berkebutuhan khusus dalam UTBK SNBT 2024 bisa mengikuti ujian dengan baik.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

4 hari lalu

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

Begini cerita Makhsun Intikhon, penyandang disabilitas netra yang mengikuti UTBK untuk kedua kalinya di UI.

Baca Selengkapnya