Minta Jokowi Hukum Firli Bahuri dan Kepala BKN, Ini Penjelasan Ombudsman

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Febriyan

Sabtu, 2 April 2022 14:04 WIB

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua KPK Firli Bahuri seusai menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Desember 2021. Kegiatan tersebut mengusung tema "Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi". Foto : Foto Humas Pemberitaan KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Bobby Hamzar Rafinus mengungkapkan alasan kenapa pihaknya baru meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menghukum Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana ihwal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK. Proses TWK ini sudah berjalan cukup lama dan bahkan Firli telah memecat 57 orang pegawai KPK.

Bobby menyatakan mereka baru mengirimkan surat tertanggal 29 Maret 2022 itu karena memang Ombudsman baru selesai melakukan monitoring terhadap rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua atau pimpinan KPK, yaitu melaksanakan pengalihan 75 pegawai KPK untuk menjadi ASN.

"Setelah hasil monitoring menunjukkan rekomendasi ORI tidak dilaksanakan atau hanya dilaksanakan sebagian," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 2 April 2022.

Dia pun menekankan, surat yang ditujukan terhadap Presiden Jokowi itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008. Pada pasal 38 UU tersebut ditegaskannya menyebutkan terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

Ketika terlapor dan atasan terlapor tidak melaksanakan rekomendasi atau hanya melaksanakan sebagian rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima, Ombudsman dapat mempublikasikan atasan terlapor yang tidak melaksanakan rekomendasi dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

Advertising
Advertising

"Jadi hal tersebut merupakan pelaksanaan dari amanat UU 37/2008 tentang ORI, khususnya pasal 38 dan pasal 39. Demikian," tegasnya.

Namun begitu, Bobby enggan memberikan penjelasan lebih jauh terhadap surat ini, dia hanya mencukupkan pembahasan terkait itu. Sementara itu, ihwal tindak lanjut jika Presiden Jokowi tidak memberikan hukuman kepada terlapor, seperti Ketua KPK dan Kepala BKN, dia belum sempat menjawab.

Dalam surat kepada Jokowi akhir Maret lalu Ombudsman menegaskan soal rekomendasi mereka pada 15 September 2021 mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. Ombudsman menyatakan tindakan maladministrasi dilakukan oleh pimpinan KPK, yaitu penyalahgunaan wewenang dan tindakan tidak patut, sementara Kepala BKN selaku terlapor dua dianggap melakukan maladministrasi berupa tindakan tidak patut.

Atas pelanggaran itu, salah satu rekomendasi yang diberikan Ombudsman kepada Ketua atau pimpinan KPK, yaitu melaksanakan pengalihan 75 pegawai KPK untuk menjadi ASN. Namun, rekomendasi tersebut belum dilaksanakan sampai saat ini. Bahkan 57 orang telah dinyatakan tak lolos dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Presiden Jokowi sendiri sebenarnya telah meminta agar hasil tes TWK tak dijadikan dasar pencopotan para pegawai KPK. Akan tetapi dia tak bertindak saat Firli Bahuri mendepak Novel Baswedan cs.

Baca: BKN Tunggu Arahan Jokowi Soal Permintaan Ombudsman RI Ihwal TWK KPK

Berita terkait

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

6 jam lalu

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

Jokowi mulai menyusun panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan periode berikutnya

Baca Selengkapnya

Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

7 jam lalu

Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Pengamat energi UGM sebut pemerintah tegas terhadap larangan ekspor mineral mentah lain tapi lembek terhadap Freeport.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

8 jam lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Jokowi Arahkan Menterinya Beri Data ke Dirinya, Pakar Bilang Begini

9 jam lalu

Prabowo Sebut Jokowi Arahkan Menterinya Beri Data ke Dirinya, Pakar Bilang Begini

Prabowo menyebut Jokowi telah memberikan arahan kepada semua menterinya untuk memberikan data ke dirinya. Apa kata pakar?

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Ini Reaksi Para Politikus PDIP

10 jam lalu

Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Ini Reaksi Para Politikus PDIP

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengatakan, Bung Karno milik seluruh rakyat Indonesia. Apa kata para politikus PDIP?

Baca Selengkapnya

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

10 jam lalu

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

Wacana jumlah menteri Prabowo-Gibran yang mengalami penambahan ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Jokowi sampai Mahfud MD.

Baca Selengkapnya

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

10 jam lalu

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Jumlah Menteri Kabinet sejak Gus Dur, Megawati, SBY, sampai Jokowi

10 jam lalu

Jumlah Menteri Kabinet sejak Gus Dur, Megawati, SBY, sampai Jokowi

Setiap kabinet pemerintahan Indonesia mempunyai jumlah menteri relatif berbeda, mulai Gus Dur Gus Dur, Megawati, SBY, sampai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Alasan PSI Targetkan Kandidatnya Tidak Boleh Kalah di Pilkada Solo

11 jam lalu

Alasan PSI Targetkan Kandidatnya Tidak Boleh Kalah di Pilkada Solo

PSI menargetkan kandidatnya yang berlaga di Pilkada 2024 harus menang, terutama di Solo. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Cerita Pekerja Harian di Bendungan Sepaku Semoi IKN: Dibayar Rp 135 Ribu per Hari, Senang Melihat Kunjungan Menteri

11 jam lalu

Cerita Pekerja Harian di Bendungan Sepaku Semoi IKN: Dibayar Rp 135 Ribu per Hari, Senang Melihat Kunjungan Menteri

Sugianto, 30 tahun, sudah tiga tahun bekerja di proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya