BKN Tunggu Arahan Jokowi Soal Permintaan Ombudsman RI Ihwal TWK KPK

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Febriyan

Sabtu, 2 April 2022 09:53 WIB

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021. Dalam sambutannya, Presiden mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa dan membutuhkan penanganan extra pula. Foto : Humas Pemberitaan KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunggu arahan dari Presiden Jokowi soal permintaan Ombudsman RI untuk memberikan sanksi terhadap pimpinan mereka, Bima Haria Wibisana. Ombudsman RI meminta presiden memberikan hukuman kepada Bima dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri karena tak menjalankan rekomendasi mereka terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Rekomendasinya ke Pak Presiden RI. Kami menunggu arahan dari Pak Presiden RI," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama, saat dihubungi, Sabtu, 2 April 2022.

Satya enggan memberikan penjelasan atau komentar lebih jauh terkait permintaan Ombudsman RI itu. Dia hanya menekankan bahwa BKN akan tetap menunggu dan terus berpedoman pada arahan Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Ombudsman RI mengirimi surat ke Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani mengenai TWK KPK. Dalam surat bertanggal 29 Maret 2022 itu, Ombudsman meminta Presiden Jokowi menghukum Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Alasannya, mereka tidak menjalankan rekomendasi lembaganya perihal cacat prosedur dalam pelaksanaan TWK.

“Sebagai bentuk pengawasan publik yang baik dan komitmen yang sungguh-sungguh untuk peningkatan mutu penyelenggaraan negara, kami mengharapkan Presiden RI dapat mencermati dan mempertimbangkan laporan Ombudsman,” seperti dikutip dari salinan surat yang diterima Tempo, Jumat, 1 April 2022.

Advertising
Advertising

Dalam surat tersebut, Ombudsman RI mengingatkan Jokowi soal rekomendasi mereka pada 15 September 2021. Mereka menilai telah terjadi maladministrasi pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. Ombudsman menyatakan tindakan maladministrasi dilakukan oleh pimpinak KPK selaku Terlapor I, yaitu penyalahgunaan wewenang dan tindakan tidak patut. Sementara, Kepala BKN selaku Terlapor II dianggap melakukan maladministrasi berupa tindakan tidak patut.

Atas pelanggaran itu, salah satu rekomendasi yang diberikan Ombudsman kepada Ketua atau pimpinan KPK, yaitu melaksanakan pengalihan 75 pegawai KPK untuk menjadi ASN. Namun, Ombudsman menyatakan rekomendasi tersebut belum dilaksanakan sampai saat ini.

Ombudsman menyatakan telah menerima tanggapan tertulis dari pimpinan KPK pada 30 November 2021. KPK dalam surat itu menyatakan tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. Lalu pada 15 Februari 2022, Ombudsman mendapatkan surat dari pelapor, yaitu mantan pegawai KPK Yudi Purnomo dkk. Surat itu menjelaskan bahwa KPK tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Ombudsman RI menyatakan rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan dengan alasan yang tidak dapat diterima,” kata surat tersebut.

Akibat tidak dilaksanakannya rekomendasi tersebut, KPK menyatakan 57 orang tidak bisa diangkat menjadi ASN karena dianggap tak lulus TWK. Namun belakangan, pemerintah menawarkaan mereka untuk menjadi ASN di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sebagian lainnya memilih tidak bergabung dan mendirikan Indonesia Memanggil 57 Institute.

Presiden Jokowi sendiri sempat meminta agar hasil TWK itu tak serta merta dijadikan alat untuk memecat para pegawai KPK. Meskipun demikian, dia tak mengambil tindakan ketika Firli Bahuri kemudian memecat Novel Baswedan cs.

Berita terkait

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

4 jam lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

5 jam lalu

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

5 jam lalu

Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

Presiden Jokowi menerapkan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan. Dirut BPJS Kesehatan klaim pihak rumah sakit sudah siap.

Baca Selengkapnya

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

6 jam lalu

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

Nahdlatul Wathan (NW) menjadi organisasi massa Islam pertama yang membangun ekosistem di Ibu Kota Nusantara (IKN). Begini profilnya?

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

6 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

7 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

7 jam lalu

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Sinyal Bansos Beras Dilanjutkan sampai Desember 2024

8 jam lalu

Jokowi Beri Sinyal Bansos Beras Dilanjutkan sampai Desember 2024

Dalam Pilpres 2024, pemberian bansos beras oleh Jokowi dikritik lawan politik hingga kelompok sipil sebagai upaya cawe-cawe.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

9 jam lalu

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

10 jam lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya