Menaker: May Day Momentum Gaungkan Hubungan Industrial Pancasila

Kamis, 31 Maret 2022 10:54 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara Kongres X KSPSI, Rakernas KSPSI dan Munas SP Pariwisata-KSPSI di Jakarta, Rabu (30/3/2022).

INFO NASIONAL - Sebulan menjelang peringatan May Day 2022, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengimbau Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) untuk menjadikan peringatan hari Buruh Internasional sebagai momentum untuk menggaungkan dan menghidupkan kembali nilai-nilai luhur Hubungan Industrial Pancasila yang dirasakan semakin luntur pasca reformasi tahun 1998, seiring meningkatnya kebebasan berserikat dan liberalisasi pasar di Indonesia.

Menurut Menaker, prinsip nilai luhur Hubungan Industrial Pancasila mengedepankan prinsip-prinsip adaptif dan kolaboratif melalui dialog sosial, musyawarah untuk mufakat, kekeluargaan serta gotong royong. Nilai ini sangat efektif dalam meredam berbagai gejolak di bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

"Dengan hubungan industrial yang harmonis maka kelangsungan usaha dan produktivitas akan terjaga yang pada akhirnya akan menguntungkan semua pihak baik pengusaha ataupun pekerja, " kata Ida Fauziyah dalam acara Kongres X KSPSI, Rakernas KSPSI dan Munas SP Pariwisata-KSPSI di Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022.

Untuk memperingati May Day 2022, Kemnaker menggelar berbagai kegiatan bertema “Ketupat May Day” dan sub tema “Meraih Kemenangan dengan Mengutamakan Silaturahmi Menuju Industrial Peace”.

"Pemilihan Tema May Day tahun 2022 kali ini didasarkan pada pertimbangan karena tanggal 1 Mei bersamaan dengan peringatan hari raya “Idul Fitri” sebagai hari raya kemenangan bagi umat Islam setelah berhasil mengendalikan hawa nafsu dengan menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh, " ujar Menaker.

Advertising
Advertising

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan masa keanggotaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripnas akan berakhir pada Februari tahun 2023. Maka, untuk penetapan keterwakilan 9 kelembagaan hubungan industrial pada tingkat Nasional, pihaknya memerlukan data keanggotaan SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB secara lengkap, akurat dan up-to-date.

"Kemnaker memohon dukungan dari KSPSI untuk mensukseskan kegiatan tersebut dengan menyiapkan data keanggotaan SP/SB secara valid sebagai upaya untuk melaksanakan verifikasi keanggotaan SP/SB secara berkualitas dan berintegritas, " ujarnya. (*)

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

17 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

19 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

29 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

29 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

34 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

59 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

59 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

20 Maret 2024

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

18 Maret 2024

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

18 Maret 2024

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

Baca Selengkapnya