KontraS Ungkap Kejanggalan Penyidikan Kasus Paniai oleh Kejaksaan Agung

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Amirullah

Senin, 28 Maret 2022 17:50 WIB

Aktivis melakukan aksi kamisan ke-714 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022. Aksi yang sudah digelar selama 15 tahun tersebut mengangkat tema #15TahunAksiKamisan: Keadilan Korban Digadaikan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkapkan sejumlah catatan kejanggalan terhadap proses Penyidikan Umum Pelanggaran HAM Berat kasus Paniai oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Proses yang dimulai sejak 3 Desember 2021 ini mendapat catatan pertama karena menggunakan istilah penyidikan umum. Istilah ini disebut tidak tercantum dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 ataupun hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

"Kata penyidikan umum tidak pernah ada dalam hukum acara manapun baik pengadilan HAM maupun pidana, adanya ya penyidikan," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Tioria Pretty Stephanie saat konferensi pers, Senin, 28 Maret 2022

Catatan kedua, Kejaksaan Agung disebutkan tidak pernah melibatkan pihak keluarga maupun para pendamping proses advokasi dalam menjalankan proses penyidikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Padahal, dalam sistem peradilan pidana, jaksa merupakan sosok pembela dan pendamping korban.

"Jaksa itu mewakili negara, mewakili korban untuk menuntut pertanggungjawaban suatu tindak pidana di hadapan proses hukum, pengadilan. Keluarga korban justru belum pernah diajak komunikasi, itu adalah kejanggalan," ujar Pretty.

Advertising
Advertising

KontraS juga mencatat penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 61 orang yang terdiri dari warga sipil dan anggota TNI-Polri dalam kasus ini. Proses tersebut berlangsung setidaknya di tiga lokasi, yakni DKI Jakarta, Papua dan Sumatera Barat.

Catatan ketiga, disebutkan, Kejaksaan Agung juga belum menggunakan kewenangannya untuk mengangkat penyidik ad-hoc dari unsur masyarakat sebagaimana diakomodir dalam Pasal 21 ayat (3) UU Pengadilan HAM. Tentunya masyarakat sipil yang dilibatkan ialah yang memang telah terbukti memiliki rekam jejak bekerja untuk HAM dan memiliki kepedulian terhadap korban.

"Langkah ini penting untuk membuat penyidikan partisipatif dan independen guna bisa mendapatkan dan menggunakan bukti sebaik-baiknya dalam proses peradilan yang tengah berlangsung," tegasnya.

Atas dasar catatan kejanggalan ini, KontraS bersama YLBHI, Amnesty International Indonesia, dan Keluarga Korban kasus Paniai Desember 2014 membuat tiga masukan, mengingat proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung.

Pertama, mereka meminta Kejaksaan Agung untuk mengangkat penyidik HAM ad-hoc dari unsur masyarakat yang memiliki kapasitas dalam bidang HAM dan keberpihakan kepada korban untuk turut serta dalam penyidikan kasus Paniai.

Kedua, mendesak Kejaksaan Agung untuk menarik pertanggungjawaban beberapa petinggi Polri dan TNI di balik kasus Paniai dengan memperhatikan konsep rantai komando yang diatur dalam Pasal 42 UU Pengadilan HAM.

Ketiga, Presiden Joko Widodo diminta menghentikan pelanggaran HAM yang terus terjadi di Papua. Salah satunya dengan mengganti pendekatan keamanan dengan melakukan demiliterisasi menjadi pendekatan kesejahteraan yang bertumpu pada dialog dan penegakkan HAM.

Berita terkait

TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

1 jam lalu

TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas pembakaran tiga rumah warga sipil di Kampung Pogapa itu.

Baca Selengkapnya

Aktivis Papua Apresiasi Pangdam Cenderawasih dan Kapolda Berhasil Pertahankan Situasi Kondusif

4 jam lalu

Aktivis Papua Apresiasi Pangdam Cenderawasih dan Kapolda Berhasil Pertahankan Situasi Kondusif

Aktivis itu berharap kerja sama masyarakat dan aparat keamanan terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan aman dan damai bagi semua warga Papua.

Baca Selengkapnya

TNI Klaim Tembak Anggota TPNPB-OPM, Amankan Kampung Pogapa Papua Tengah

5 jam lalu

TNI Klaim Tembak Anggota TPNPB-OPM, Amankan Kampung Pogapa Papua Tengah

TNI menyatakan berhasil mereduksi kekuatan OPM kelompok Afrianus Bagubau dan Keny Tipagau.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Sebut Serangan Militer di Sugapa Intan Jaya Hari Ini, Ada Helikopter dan Rentetan Tembakan

6 jam lalu

TPNPB-OPM Sebut Serangan Militer di Sugapa Intan Jaya Hari Ini, Ada Helikopter dan Rentetan Tembakan

Juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom mengklaim helikopter dalam video itu menghujani Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua Tengah, dengan peluru.

Baca Selengkapnya

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

10 jam lalu

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Menurut jubir TPNPB-OPM, banyak sekolah di pedalaman Papua dijadikan sebagai pos militer TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

15 jam lalu

TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

TPNPB-OPM menyampaikan alasan membakar gedung sekolah saat menyerang aparat militer di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

16 jam lalu

TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia membuka akses bagi lembaga-lembaga HAM nasional maupun internasional ke Papua.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Bantah Bunuh Warga Sipil Alexsander Parapak di Intan Jaya: Dia Mata-mata Tentara

20 jam lalu

TPNPB-OPM Bantah Bunuh Warga Sipil Alexsander Parapak di Intan Jaya: Dia Mata-mata Tentara

TPNPB-OPM menyatakan sudah meminta warga sipil untuk meninggalkan 8 daerah yang mereka sebut sebagai wilayah perang.

Baca Selengkapnya

TPNPB Nyatakan 8 Daerah di Papua Ini Wilayah Perang, Minta Masyarakat Pergi

1 hari lalu

TPNPB Nyatakan 8 Daerah di Papua Ini Wilayah Perang, Minta Masyarakat Pergi

Terbaru, TPNPB menyerang Polsek Homeyo dan pos Komando Rayon Militer 1705-05/Homeyo dan membakar sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Polda Papua Usut Pembakaran 2 Ekskavator dan 2 Truk oleh Orang Tak Dikenal di Yapen

1 hari lalu

Polda Papua Usut Pembakaran 2 Ekskavator dan 2 Truk oleh Orang Tak Dikenal di Yapen

Polisi telah melakukan olah TKP di lokasi pembakaran 2 truk dan 2 ekskavator milik PT Simon di Kepulauan Yapen Papua.

Baca Selengkapnya