Tahanan Narkoba Tembak Mati Perwira Polisi di Gorontalo, Sempat Adu Mulut

Kamis, 24 Maret 2022 18:47 WIB

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perwira polisi, Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti, Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Beni Mutahir tewas ditembak oleh tahanan narkoba berinisial RIY. Penembakan itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Mangga RT/RW 02/05, Kelurahan Wongobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada Senin, 21 Maret 2022.

Kabid Humas Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Wahyu Tri Cahyono menjelaskan RIY ditangkap pada hari yang sama oleh Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Gorontalo.

"Pelaku menembak korban di bagian kepala menggunakan senjata api rakitan yang menyebabkan korban meninggal," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Maret 2022.

Wahyu menjelaskan, peristiwa penembakan itu berawal saat pelaku menceritakan bahwa dirinya mempunyai masalah rumah tangga dan meminta tolong kepada korban untuk diantar ke rumah. Selanjutnya pada pukul 03.00 WITA, RIY dijemput oleh korban di ruang tahanan, dengan menggunakan baju koko warna abu-abu bersarung dan songkok.

"Pada saat kejadian itu korban selesai makan sahur dan persiapan untuk salat subuh, sehingga posisi korban masih menggunakan baju koko, bersarung dan songkok,” katanya.

Lebih lanjut, Wahyu menerangkan, korban lalu mengatakan kepada petugas jaga akan membawa pelaku selama 15 menit, selanjutnya keduanya mendatangi tempat tinggal korban. Sekitar pukul 04.00 WITA, terjadi adu mulut di ruang tamu antara korban dan pelaku, pada saat adu mulut korban menampar pelaku. Lalu, pelaku meminta ampun dengan mengucapkan: "ampun komandan," tutur dia.

Adu mulut itu terdengar oleh adik RIY berinisial RPY. Setelah itu pelaku membanting handphone milik korban. Melihat situasi semakin ribut adik pelaku pergi ke dapur untuk mengambil air minum. Setelah kembali langsung melihat pelaku menodongkan senjata api rakitan dan menembak korban sebanyak satu kali.

Setelah melakukan penembakan, Wahyu melanjutkan, pelaku memberikan senjata api rakitan tersebut kepada adiknya RPY, dan berupaya untuk kabur melalui bandara. Namun situasi pada saat itu masih pagi dan belum ada penerbangan, sehingga pelaku memutuskan untuk bersembunyi dirumah orangtuanya. "Dan di situlah ditangkap oleh tim gabungan Polda Gorontalo,” ujarnya.

Adapun identitas tersangka yakni RIY berusia 31 tahun, sementara RPY berusia 23 tahun. Barang buktinya berupa senjata api rakitan, ponsel serta pakaian milik korban.

Kepada pelaku satu RIY dikenakan pasal 338 KUHP soal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun. Adapun RPY dikenakan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 atas keterkaitan dengan adanya senjata api illegal. "Saat ini RIY masih dalam status tahan Ditres Narkoba Polda Gorontalo,” kata Wahyu.

Baca: Polisi Ringkus Pelaku Penembakan pada Perwira Menengah Polda Gorontalo

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

4 jam lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

6 jam lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

14 jam lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

20 jam lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

1 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

1 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

1 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

1 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

1 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

1 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya