Polri Ungkap Penyelundupan Sabu 1,19 Ton Senilai Rp 1,4 Triliun di Pangandaran
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 24 Maret 2022 14:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kepolisian berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,196 ton di kawasan Pangandaran, Jawa Barat. Nilai narkoba itu diperkirakan mencapai Rp 1,43 triliun.
“Kami memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan 5 juta orang dari bahaya narkoba,” kata Listyo dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Divisi Humas Polri, Kamis, 24 Maret 2022.
Listyo mengatakan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap SA di Cibinong, Bogor. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 6 gram. Dari penangkapan itu, polisi mendapati informasi akan ada pengiriman sabu di sekitar Pangandaran melalui laut menggunakan kapal.
Dari informasi itu, polisi kemudian membekuk 4 orang lainnya yang sedang memindahkan sabu dari kapal ke mobil di kawasan Pangandaran. Keempat tersangka itu adalah HM yang berperan mengendalikan pengedaran dan menyewa perahu nelayan untuk mengangkut sabu di laut; HH dan AH yang bertugas mendistribusikan sabu; serta MB warga negara Afganistan yang bertugas mengawal sabu itu sampai ke tujuan.
Selain sabu 1,196 ton, polisi juga menyita barang bukti lain yaitu perahu nelayan, 3 mobil dan airsoft gun. Listyo mengatakan lima tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 112, 113, 114, 115 dan 132 Undang-Undang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Listyo meminta agar personelnya segera merampungkan penyidikan kasus penyelundupan narkoba ini dan melimpahkannya ke kejaksaan. Dia juga mewanti-wanti agar personelnya tidak terlibat dalam kasus narkotika.
“Bila ada yang terlibat, saya perintahkan untuk tangkap dan dituntut hukuman maksimal,” ujar dia.
Baca: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Narkotika Dalam 3 Bulan