Begini Deretan Ketentuan Bebas Karantina bagi PPLN

Editor

Amirullah

Kamis, 24 Maret 2022 08:41 WIB

Penumpang pesawat komersil dari Balikpapan tiba di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Selasa, 15 Februari 2022. Pemerintah berencana akan mengurangi durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi tiga hari pada 1 Maret 2022 mendatang. ANTARA/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah membebaskan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri atau PPLN sejak Rabu, 23 Maret 2022. Namun, sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh pelaku PPLN untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Menurut Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 tanggal 23 Maret 2022, ketentuan bebas karantina ini berlaku bagi PPLN yang masuk ke Indonesia melalui 7 bandara internasional seperti Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, Sam Ratulangi, dan Zainuddin Abdul Madjid.

Selain itu, terdapat lima pelabuhan internasional yang dibebaskan karantina bagi PPLN, yakni Tanjung Benoa, Batam, Tanjung Pinang, Bintan, dan Nunukan. Terakhir, pelaku PPLN yang masuk melalui tiga pos Aruk, Entikong, dan Motaain juga dibolehkan tidak melakukan karantina.

Dalam surat edaran tersebut, aturan bebas karantina ini hanya diberikan kepada pelaku PPLN yang telah melakukan vaksinasi lengkap atau telah melakukan booster. Hal ini dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi.

Bagi WNI atau WNA yang telah memilki KITAS atau KITAP dengan hasil tes Covid-19 negatif namun belum divaksin, maka pemerintah bakal memvaksinasi mereka saat masuk ke Indonesia. Jika pelaku PPLN tidak bisa divaksin namun hasil tes Covid-19 negatif, maka mereka wajib mengikuti karantina terpusat sesuai aturan yang berlaku.

Advertising
Advertising

Pelaku PPLN juga wajib melakukan tes swab saat masuk ke Indonesia. Jika hasil tes negatif, pelaku PPLN dapat kembali melanjutkan perjalanannya di Indonesia. Namun jika hasil tes positif, mereka wajib menjalani karantina terpusat dengan dana mandiri.

"Bagi WNA PPLN, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat," bunyi surat edaran tersebut.

Sebelumnya, aturan bebas karantina bagi PPLN ini telah diujicobakan di wilayah Bali sejak 7 Maret 2022. Melihat pelaksanaannya yang cukup baik, pemerintah memutuskan memperluas kebijakan ini ke daerah lain di Indonesia.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

1 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

3 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

3 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

4 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

4 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

4 hari lalu

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

Pasien pembekuan darah pertama yang disebabkan oleh vaksin AstraZeneca adalah Jamie Scott.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

4 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

5 hari lalu

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

Arab Saudi mewajibkan jemaah calon haji memenuhi kriteria vaksinasi dan mendapatkan izin resmi.

Baca Selengkapnya

Vaksinasi Masih Jadi Tantangan, Banyak Orang Termakan Mitos Keliru

6 hari lalu

Vaksinasi Masih Jadi Tantangan, Banyak Orang Termakan Mitos Keliru

Masih ada warga yang menganggap vaksinasi dapat menyebabkan kematian sehingga pelaksanaannya masih sering menemui kendala.

Baca Selengkapnya

Olahraga dan Modifikasi Gaya Hidup, Investasi Kesehatan bagi Anak Muda

7 hari lalu

Olahraga dan Modifikasi Gaya Hidup, Investasi Kesehatan bagi Anak Muda

Olahraga bisa menjadi investasi kesehatan di masa datang dan penting bagi anak muda zaman sekarang mengubah gaya hidup sehat dengan rajin berolahraga.

Baca Selengkapnya