Mabes Polri Belum Temukan Indikasi Adanya Mafia Minyak Goreng
Reporter
Arrijal Rachman
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 23 Maret 2022 14:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menyatakan, belum menemukan adanya indikasi keberadaan mafia minyak goreng, sebagaimana yang sebelumnya disebutkan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, Satgas Pangan Polri dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga belum menemukan adanya indikasi tersebut.
"Tanya Kemendag dulu. Belum ada infonya dari Satgas Pangan terkait isu tersebut," kata dia saat dihubungi, Rabu, 23 Maret 2022.
Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri Inspektur Jenderal Helmy Santika menekankan, hingga saat ini, pihaknya juga belum menemukan adanya mafia minyak goreng. Apalagi, nama-nama tersangkanya.
"Mafia lebih dikonotasikan sebagai persekongkolan besar, yang masif dan terstruktur dengan melibatkan banyak pihak. Sampai saat ini tidak ditemukan praktek seperti," tuturnya.
Helmy menuturkan, yang ditemukan Satgas Pangan Polri di lapangan sejauh ini adalah cukup banyak pedagang dadakan, reseller, dan pelaku usaha yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah terkait minyak goreng.
"Jadi sementara ini temuan kami lebih personal pelaku usaha, buka mafia minyak goreng," tegas perwira tinggi Polri lulusan Akademi Polisi pada 1993 itu.
Hingga 21 Maret 2022, Kementerian Perdagangan juga belum membuka nama-nama mafia minyak goreng seperti dijanjikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ketika menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR beberapa hari lalu.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa mafia yang dimaksud masih sebatas target.
“Ini target, ya. Jadi, kalau tersangka bukan dari kami. Harus dari orang hukum,” katanya kepada wartawan usai menghadiri rapat kerja bersama DPD RI Komite 2, Senin, 21 Maret 2022.
Soal nama-nama yang masuk sebagai mafia minyak goreng tersebut, Oke enggan mengungkap identitasnya lantaran bukan wewenangnya. Dia tidak dapat menyebutkan apakah target ini berasal dari kalangan pengusaha, produsen, distributor maupun agen.
Baca: Kata Kemendag Soal Pengumuman Nama Mafia Minyak Goreng