Tanah di Kawasan IKN Diklaim Masyarakat Adat sampai Kelompok Tani

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Amirullah

Senin, 21 Maret 2022 10:28 WIB

Alat berat beroperasi membangun jalur logistik di lahan hutan tanaman industri yang akan menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 15 Maret 2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Kanto Staf Presiden (KSP) menyebut beberapa klaim muncul atas tanah di kawasan pengembangan Ibu Kota Negara (IKN). Klaim tanah ini sekarang sedang ditangani oleh tim bentukan Gubernur Kalimantan Timur, yang beranggotakan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan.

"Baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris Kesultanan Kutai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN," kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.

KSP mengatakan terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait, di zona pengembangan IKN ini. “Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan,” kata dia.

Saat ini, terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.

Abetnego memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. "Sebab fresh land di kawasan hutan," kata dia.

Advertising
Advertising

Abetnego mempersilakan semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah IKN mengajukan klaim. Kalim dapat disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan.

Mekanisme ini, kata dia, diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga.

Di sisi lain, Abetnego menyebut pemerintah saat ini juga sedang menyusun peraturan pelaksana UU IKN. Salah satunya, Ranangan Peraturan Presiden tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di IKN. “Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” kata Abetnego.

Berita terkait

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

1 jam lalu

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

Kontrak Freeport adalah salah satu kontrak pertambangan terbesar dan paling signifikan di dunia, yang terletak di Provinsi Papua, Indonesia.

Baca Selengkapnya

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

5 jam lalu

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan permasalahan lahan di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rampung akhir Mei.

Baca Selengkapnya

Tertarik Pengelolaan Air di Proyek IKN, Pemerintah Belanda Kumpulkan LSM-LSM

11 jam lalu

Tertarik Pengelolaan Air di Proyek IKN, Pemerintah Belanda Kumpulkan LSM-LSM

Pemerintah Belanda mengumpulkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk meminta pandangan mereka tentang proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Cerita Basuki Hadimuljono Akan Bertetangga dengan Budi Karya di IKN: Bestie..

13 jam lalu

Cerita Basuki Hadimuljono Akan Bertetangga dengan Budi Karya di IKN: Bestie..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau rumah dinasnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 7 Mei 2024. Begini ceritanya.

Baca Selengkapnya

Progres Pembangunan Sumbu Kebangsaaan IKN 98 Persen, Menteri PUPR: Bisa Digunakan Saat 17 Agustusan

13 jam lalu

Progres Pembangunan Sumbu Kebangsaaan IKN 98 Persen, Menteri PUPR: Bisa Digunakan Saat 17 Agustusan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau proyek pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Lahadalia: Saham Pemerintah di Freeport hingga Lahan untuk Sukanto Tanoto

14 jam lalu

Bahlil Lahadalia: Saham Pemerintah di Freeport hingga Lahan untuk Sukanto Tanoto

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, rencana pemerintah menambah kepemilikan saham sebanyak 10 persen

Baca Selengkapnya

Alasan Pemerintah Belanda Temui JATAM Kaltim hingga AMAN sebelum Investasi di IKN

14 jam lalu

Alasan Pemerintah Belanda Temui JATAM Kaltim hingga AMAN sebelum Investasi di IKN

Pemberintah Belanda mengaku ingin melihat langsung kondisi di IKN sebelum mereka berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

16 jam lalu

Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

JATAM Kaltim berharap negara lain tak menanam modal di IKN lantaran menilai pembangunan IKN telah banyak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Waskita Karya: 2 Proyek IKN Rampung, Kebut 10 Proyek Lagi hingga Semester I 2024

18 jam lalu

Waskita Karya: 2 Proyek IKN Rampung, Kebut 10 Proyek Lagi hingga Semester I 2024

Waskita Karya telah merampungkan 2 dari 12 proyek IKN yang tengah dibangun.

Baca Selengkapnya

Seloroh Basuk Hadimuljono soal Starlink Bakal Uji Coba di IKN: HP Saya Masih Nokia

1 hari lalu

Seloroh Basuk Hadimuljono soal Starlink Bakal Uji Coba di IKN: HP Saya Masih Nokia

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono belum mengetahui lebih lanjut soal rencana Starlink uji coba di IKN.

Baca Selengkapnya