Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Reporter

Antara

Jumat, 18 Maret 2022 08:33 WIB

Polisi melakukan olah TKP kecelakaan mobil Vanessa Angel dan keluarganya di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya di Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis, 4 November 2021. Insiden ini diduga akibat sopir mengantuk, dan mobil menabrak pembatas jalan dengan kecepatan hingga berputar arah. ANTARA/Syaiful Arif

TEMPO.CO, Jombang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sopir almarhum Vanesza Adzania atau Vanessa Angel dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.

JPU Adi Prasetyo mengatakan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramestya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Adi Prasetyo dalam persidangan di PN Jombang Kelas I B, Kamis 17 Maret 2022.

Dia menambahkan barang bukti kecelakaan maut tersebut berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll, akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya.

Kemudian, satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy; sedangkan satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisa TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.

Advertising
Advertising

"Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," kata Jaksa.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan sempat menanyakan kepada terdakwa Joddy apakah sudah paham tuntutan jaksa.

Majelis hakim juga menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa untuk pledoi dan penasihat hukum terdakwa menjawab akan menyusun pembelaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 24 Maret 2022, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Joddy.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar terbuka dan diikuti terdakwa Joddy secara daring dengan pengawalan ketat oleh petugas. Joddy tampak mengenakan masker selama mengikuti sidang. Majelis Hakim, JPU, dan kuasa hukum hadir langsung di PN Kabupaten Jombang.

Baca: Mulai Diadili, Sopir Almarhumah Vanessa Angel Didakwa Pasal Berlapis

Berita terkait

Seri Antisipasi Kecelakaan Maut: Tips untuk Menghindari Pecah Ban Mobil

17 hari lalu

Seri Antisipasi Kecelakaan Maut: Tips untuk Menghindari Pecah Ban Mobil

Kecelakaan yang disebabkan oleh pecah ban mobil, seringkali terjadi karena pengemudi kesulitan mengendalikan laju kendaraan.

Baca Selengkapnya

Tata Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja

17 hari lalu

Tata Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mengajukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya

Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

18 hari lalu

Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik dan arus balik dalam 5 tahun terakhir berkisar di angka 1000 hingga 2000-an insiden.

Baca Selengkapnya

Cerita Ayah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Kehilangan Dua Anaknya

19 hari lalu

Cerita Ayah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Kehilangan Dua Anaknya

Dua anak Syaifudin pada akhirnya tak tiba di Ciamis di Idul Fitri tahun ini. Kecelakaan maut membuat keduanya kembali ke Depok, terbujur dalam peti

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek, Sopir Gran Max Kelelahan Usai 4 Hari PP Jakarta-Ciamis

19 hari lalu

Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek, Sopir Gran Max Kelelahan Usai 4 Hari PP Jakarta-Ciamis

Polisi menyatakan penyebab kecelakaan maut di KM 58 Tol Cikampek karena pengemudi Gran Max kelelahan

Baca Selengkapnya

Ini Identitas 12 Korban Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek

19 hari lalu

Ini Identitas 12 Korban Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek

Kepolisian RI mengumumkan hasil identifikasi 12 korban yang tewas dalam kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Fakta Lebaran 2024: Arus Mudik Lancar, Balik Tersendat, Kecelakaan Maut sampai Bonus WFH 2 Hari

19 hari lalu

Fakta Lebaran 2024: Arus Mudik Lancar, Balik Tersendat, Kecelakaan Maut sampai Bonus WFH 2 Hari

Lebaran 2024 diwarnai peristiwa penting, mulai arus mudik relatif lancar, namun arus baliknya tersendat sehingga ada kebijakan WFH, kecelakaan maut.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik, Polri Minta Pengendara Istirahat Tiap 4 Jam agar Kecelakaan Maut di Cikampek Tak Terulang

22 hari lalu

Puncak Arus Balik, Polri Minta Pengendara Istirahat Tiap 4 Jam agar Kecelakaan Maut di Cikampek Tak Terulang

Polri imbau pengendara mobil istirahat tiap 4 jam agar kecelakaan maut di Tol Cikampek dan Tol Batang tidak terulang saat puncak arus balik lebaran

Baca Selengkapnya

Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Kecelakaan di Tol Batang

22 hari lalu

Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Kecelakaan di Tol Batang

Kepolisian menetapkan sopir bus Rosalia Indah sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di KM 370 tol Semarang-Batang

Baca Selengkapnya

Kecelakaan KM 58, Budi Karya Singgung Praktik Travel Ilegal

23 hari lalu

Kecelakaan KM 58, Budi Karya Singgung Praktik Travel Ilegal

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut adanya indikasi praktik travel ilegal dalam insiden kecelakaan maut di KM 58.

Baca Selengkapnya