Syarat PNS Ajukan Pensiun Dini dan Berkas-Berkas yang Harus Disiapkan

Reporter

Tempo.co

Minggu, 13 Maret 2022 15:01 WIB

Pencairan Dana Tabungan Perumahan (Taperum) Tahap 1 bagi PNS Pensiun dan ahli waris telah dilaksanakan oleh BP Tapera pada tanggal 19 Januari 2021

TEMPO.CO, Jakarta - Secara umum, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memasuki masa pensiun setelah menyelesaikan batas usia kerja yang telah ditentukan dalam undang-undang yang berlaku. Namun, dengan mempertimbangkan syarat dan alasan tertentu, bukan tidak mungkin PNS dapat mengajukan pensiun dini. Selain itu, pengajuan pensiun dini juga memerlukan berkas persyaratan yang harus dipersiapkan.

Melansir laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pensiun dini merupakan permohonan dari PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum tenggat batas usia pensiun yang dimiliki. Dalam hal ini, pensiun dini termasuk dalam pemberhentian atas permintaan sendiri (APS) oleh PNS karena pertimbangan tertentu yang bersifat mendesak.

Ketentuan seputar batas usia minimal PNS yang dapat mengajukan pensiun dini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Diterangkan pada PP tersebut, seorang PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun (skema 45:20). Kedua persyaratan ini bersifat kumulatif, artinya semua syarat tersebut harus dipenuhi.

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 Bab Pemberhentian, terdapat lima kondisi tertentu yang memungkinkan seorang PNS bisa mendapatkan pensiun dini, antara lain:

  1. Meninggal dunia
  2. Berhenti atas permintaan sendiri
  3. Mencapai batas usia pensiun (BUP)
  4. Adanya kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang berdampak pada pensiun dini
  5. Tidak dapat menjalankan tugas dengan baik karena tidak cakap baik secara jasmani maupun rohani.

Adapun berkas-berkas dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan PNS sebelum mengajukan pensiun dini, masing-masing daerah mungkin akan berbeda-beda. Namun, pada umumnya, seperti dilansir dari Indonesia.go.id, PNS harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing yang ditujukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  2. Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan
  3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya
  4. Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS dan PNS (legalisir)
  5. Fotokopi sah Surat Keputusan pangkat terakhir (legalisir)
  6. Fotokopi sah surat nikah
  7. Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran/kenal lahir anak
  8. Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (jika pensiun karena meninggal)
  9. Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda)
  10. Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat
  11. Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 5 lembar
Advertising
Advertising

HARIS SETYAWAN

Baca: Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan Fungsional, Umur Berapa?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

3 jam lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

1 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

1 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

4 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

5 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

5 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

8 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

9 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

10 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya