Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan Fungsional, Umur Berapa?

Reporter

Tempo.co

Minggu, 13 Maret 2022 10:45 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Batas usia pensiun atau minimal usia kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara umum adalah 53 tahun dan maksimal 65 tahun. Namun, ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa batas usia PNS yang menduduki jabatan fungsional tersebut masih bergantung pada masing-masing jabatan dan jenis pekerjaan yang dimiliki.

Dilansir dari laman resmi BKN, PNS adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap. Mereka diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Ketika sudah mencapai batas usia pensiun, PNS akan diberhentikan secara hormat.

Berkenaan dengan ketentuan batas usia pensiun PNS, tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional (JF). Ringkasnya, surat yang dirilis pada 3 Oktober 2017 ini menyatakan bahwa batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

Berdasarkan Surat Kepala BKN tersebut, secara umum batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga tingkatan usia. Di antaranya, yakni 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun. Berikut pembagian lengkapnya:

  1. Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
  2. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
  3. Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
  4. PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki JF ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
  5. PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.

Sementara itu, masa persiapan pensiun diberikan jangka waktu paling lama 1 tahun. Selama masa persiapan tersebut, PNS akan mendapat uang persiapan setiap bulannya, yakni sebesar satu kali gaji. Jumlahnya mengacu pada penghasilan terakhir kali diterima. Meski sedang menjalani persiapan pensiun, PNS diharuskan memenuhi panggilan kedinasan. Hal ini untuk melaporkan informasi seputar kedinasan dan masuk kerja apabila diperlukan.

Advertising
Advertising

HARIS SETYAWAN

Baca: Diskusi dengan Taspen, Menpan: Bisa Enggak Pensiun PNS Capai Rp 1 M?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

3 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

4 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

5 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

6 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

8 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

8 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

11 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

12 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

13 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

13 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya