Praktisi Hukum Sebut Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Dijerat TPPU, Asal..

Rabu, 9 Maret 2022 16:20 WIB

Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Indra terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum pidana Rinto Wardhana ikut menanggapi kasus yang menjerat Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Doni Salmanan. Keduanya menjadi tersangka karena diduga melanggar pasal berlapis yaitu UU ITE, KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Rinto, Pasal 27 ayat 2 UU ITE dapat dikenakan kepada afiliator dan atau influencer yang menyampaikan konten yang berisi muatan perjudian. "Disamping itu, Pasal 28 Ayat 1 UU ITE juga dapat dikenakan kepada mereka karena menyebarkan konten berisi kabar bohong yang mengakibatkan kerugian kepada konsumen," ujar dia dalam keterangan tertulis Rabu, 8 Maret 2022.

Namun, apakah apakah TPPU dapat dikenakan kepada afiliator atau influencer, menurut Rinto tidak bisa. Alasannya mereka tidak secara aktif dan langsung menerima dana dari korban. Sehingga ancaman pasal TPPU kepada afiliator dan influencer tidak dapat dikenakan.

"Penekanannya adalah apakah mereka secara langsung mengelola dana dari korban atau tidak," katanya.

Dalam tindak pidana pencucian uang, biasanya penyidik akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka menelusuri aliran dana di rekening Tersangka.

"Seperti dalam pernyataan saya soal TPPU, maka akan sulit bagi penyidik untuk membuktikan aliran dana berupa penerimaan langsung dana dari para korban," tutur Rinto.

Namun, dia melanjutkan, berbeda jika afiliator atau influencer terbukti menerima dana dari terlapor atau tersangka dari pelaku TPPU. Maka afiliator atau influencer itu dapat dikenakan ketentuan Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 dimana pasal 5 ini mengancam siapa saja yang menerima dana yang diduga berasal dari kejahatan. "Atau tindak pidana," ujar dia.

Adapun Yudi Purnomo, eks Pegawai KPK memiliki pandangan berbeda. Ia menyebut afiliator bisa dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jadi kenapa Indra Kenz bisa juga disangkakan dengan UU TPPU? Karena tindak pidana penipuan masuk ke dalam asal dari TPPU,” kata Yudi seperti dikutip Tempo dari Channel Youtube Yudi Purnomo Harahap.

Di Pasal 3 menurut Yudi, penyidik harus dapat membuktikan perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 3. Perbuatan ini mulai dari menempatkan, mentransfer, mengalihkan, hingga membelanjakan.

“Jadi ketika ada uang hasil tindak pidana dibelanjakan, harus benar-benar dibuktikan. Minimal harus ada dua orang saksi lah,” katanya.

Di Pasal 5 yang mengatur soal aliran dana uang hasil kejahatan, Menurut Yudi siapa saja yang menerima uang hasil kejahatan, maka ia juga dapat menjadi tersangka juga. Tetapi, aliran dana ini harus diketahui betul sumbernya dari hasil kejahatan.

Advertising
Advertising

“Bisa jadi dia menerima uang, tapi dia enggak tahu karena mungkin nilainya itu enggak besar. Tapi bisa juga nilainya besar dan dia pura-pura engga tahu. Makanya di sini penting untuk patut diduga dalam penyelidikan. Penyidik harus melihat apakah aliran dana itu wajar atau tidak wajar,” ujarnya.

Selanjutnya Pasal 10 tentang orang-orang yang membantu dalam TTPU akan dipidana dengan pidana yang sama. “Jadi, kalau dia cuma bantuin doang ya dia nilainya sama dengan orang yang kena tindak pidana pencucian uang itu tadi. Bedanya, jika tersangka utama dipidana maksimal 20 tahun, yang membantu hanya dipidana maksimal 5 tahun,” kata Yudi.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi afiliator aplikasi binary option Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Sementara Doni Salmanan ditetapkam sebagai tersangka untuk aplikasi Quotex. Kedua aplikasi itu merupakan judi berkedok perdagangan saham.

Indra Kenz dan Doni Salmanan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. Dan keduanya juga sudah dilakukan penahanan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan penahanan Doni Salmanan dilakukan penahanan karena dua alasan. Alasan subyektif, penyidik khawatir Doni Salmanan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

"Sementara alasan obyektif, ancaman hukuman terhadap Doni di atas 5 tahun. Penyidik akan menelusuri aliran dana dari Doni," tutur Ramadhan kemarin.

Baca: Polisi Dalami Kemungkinan Pacar Indra Kenz Jadi Tersangka

Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

13 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

5 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

6 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

7 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

8 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

12 hari lalu

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

12 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

12 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

13 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya