Polisi Dalami Kemungkinan Pacar Indra Kenz Jadi Tersangka

Rabu, 9 Maret 2022 14:36 WIB

Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz,. Foto: Instagram Vanessa Khong,

TEMPO.CO, Jakarta - Vanessa Khong (VK), pacar dari tersangka kasus perjudian berkedok investasi Indra Kesuma atau Indra Kenz, telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Dia diperiksa sebagai saksi selama delapan jam pada Selasa, 8 Maret 2022, mulai pukul 11.00-20.15 WIB.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, menjelaskan soal kemungkinan VK menjadi tersangka masih didalami.

“Penyidik masih mendalami dulu, kalau memang ada kaitannya kan pasti akan ada langkah-langkah yang akan dilakukan penyidik untuk proses penyidikan,” ujar dia dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 9 Maret 2022.

Dalam pemeriksaannya kemarin, kata Gatot, penyidik hanya menanyakan soal hubungan kedekatan dan bisnis VK yang bersangkutan dengan Indra Kenz. Menurut keterangan, VK dijanjikan akan diberikan duit oleh Indra Kenz sebanyak Rp 2 miliar.

Namun, yang diterima VK baru Rp 10 juta saja. Menurut Gatot hal itu juga masih akan didalami. “Tentunya penyidik nanti akan melihat kalau itu terkait dengan aliran dana kasus pasti akan dilakukan penyitaan. Kita tetap akan kordinasi terus dengan OJK dan PPATK,” katanya.

Selain itu, secara keseluruhan, VK dicecar 20 pertanyaan dari penyidik yang berkaitan dengan kasus yang menjerat kekasihnya.

Advertising
Advertising

Indra Kenz yang kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial itu telah menjadi tersangka dalam kasus perjudian berkedok investasi melalui platform Binomo. Dia juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) plus penipuan.

Polisi menyatakan telah memeriksa 19 saksi dalam kasus ini, yang terdiri dari 17 orang saksi dan 2 orang saksi ahli. Indra dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh sejumlah korban platform Binomo. Mereka merasa telah tertipu oleh pria yang mendapat julukan Crazy Rich Medan tersebut setelah terbujuk ikut dalam platform Binomo.

Binomo merupakan salah satu platform binary option atau opsi biner. Sistem ini mengharuskan orang bermain untuk menebak soal sebuah perdagangan dalam jangka waktu tertentu. Bila tebakannya benar, ia akan mendapatkan keuntungan. Sebaliknya jika salah, maka modal yang sudah disetorkan akan hangus. Polisi menduga hal ini mirip dengan konsep perjudian.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan platform Binomo tak terdaftar dan tak memiliki izin untuk beredar di Indonesia. Mereka juga menyatakan bahwa opsi biner merupakan judi berkedok perdagangan.

Baca: Kasus Indra Kenz, Polisi: Kerugian Korban Rp 25 Miliar

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

2 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

3 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

4 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

8 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

8 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

8 hari lalu

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

8 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

10 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

11 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya