Eks Penyidik KPK Membedah Pasal-pasal yang Disangkakan ke Indra Kenz

Reporter

Tempo.co

Jumat, 4 Maret 2022 15:05 WIB

Indra Kesuma atau Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)

TEMPO.CO, Jakarta - Indra Kenz atau Indra Kesuma resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, dalam kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Aset pria yang dijuluki Crazy Rich Medan pun disita.

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap ikut mengomentari kasus ini. Ia membedah pasal-pasal yang disangkakan ke Indra Kenz dalam kasus Binomo di laman youtube pribadinya, Yudi Purnomo Harahap

Setidaknya ada tiga sangkaan yang diberikan oleh penyidik ke Indra Kenz. Pertama, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Yudi, dalam Pasal ini sudah jelas sangkaanya adalah perjudian sebagaimana juga dijelaskan di Pasal 27 ayat 2. Penyidik harus membuktikan bahwa tindakan tersangka memang betul perjudian.

“Definisi judi apa nanti juga ada dari ahli karena bisa jadi tersangka tidak mengakui kalau itu judi. Jadi, definisi perjudian ini harus diperkuat. Alat buktinya harus ada, keterangan saksi, dokumen-dokumen yang menerangkan bahwa itu adalah perjudian,” Kata Yudi seperti dikutip Tempo dari Channel Youtube Yudi Purnomo Harahap,

Advertising
Advertising

Kedua, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jadi kenapa Indra Kenz bisa juga disangkakan dengan UU TPPU? Karena tindak pidana penipuan masuk ke dalam asal dari TPPU,”

Di Pasal 3 menurut Yudi, penyidik harus dapat membuktikan perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 3. Perbuatan ini mulai dari menempatkan, mentransfer, mengalihkan, hingga membelanjakan.

“Jadi ketika ada uang hasil tindak pidana dibelanjakan, harus benar-benar dibuktikan. Minimal harus ada dua orang saksi lah,” katanya.

Di Pasal 5 yang mengatur soal aliran dana uang hasil kejahatan, Menurut Yudi siapa saja yang menerima uang hasil kejahatan, maka ia juga dapat menjadi tersangka juga. Tetapi, aliran dana ini harus diketahui betul sumbernya dari hasil kejahatan.

“Bisa jadi dia menerima uang, tapi dia enggak tahu karena mungkin nilainya itu enggak besar. Tapi bisa juga nilainya besar dan dia pura-pura engga tahu. Makanya di sini penting untuk patut diduga dalam penyelidikan. Penyidik harus melihat apakah aliran dana itu wajar atau tidak wajar,” ujarnya.

Selanjutnya Pasal 10 tentang orang-orang yang membantu dalam TTPU akan dipidana dengan pidana yang sama. “Jadi, kalau dia cuma bantuin doang ya dia nilainya sama dengan orang yang kena tindak pidana pencucian uang itu tadi. Bedanya, jika tersangka utama dipidana maksimal 20 tahun, yang membantu hanya dipidana maksimal 5 tahun,” kata Yudi.

Ketiga, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.

“Artinya dengan Pasal 55 ayat (1) ini bisa jadi pelakunya bisa bertambah tergantung penyidikan. Karena memang penyidikan itu bisa jadi berkembang kemana-mana tergantung dari hasil penyidikan tersebut berdasarkan alat bukti ataupun barang bukti yang didapatkan,” kata Yudi.

Di akhir videonya, Yudi Purnomo Harahap mengatakan masih ada asas praduga tak bersalah. “Kita wajib menganggap dia tidak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.

NAUFAL RIDHWAN ALY

Baca: Rekam Jejak Indra kenz Crazy Rich yang Jadi Tersangka dalam kasus Binomo

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

8 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

18 hari lalu

Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

33 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Diduga Memeras Saksi Rp 3 Miliar, Eks Penyidik Desak Transparansi

42 hari lalu

Jaksa KPK Diduga Memeras Saksi Rp 3 Miliar, Eks Penyidik Desak Transparansi

Jaksa KPK berinsial TI diduga memeras seorang saksi sebesar Rp 3 miliar

Baca Selengkapnya

KPK Sita 10 Bidang Tanah dan Bangunan Abdul Ghani Kasuba, Berikut Kilas Balik Kasusnya

50 hari lalu

KPK Sita 10 Bidang Tanah dan Bangunan Abdul Ghani Kasuba, Berikut Kilas Balik Kasusnya

KPK menyita sejumlah properti miliki Gubernur Maluku Utara di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, dan Halmahera Selatan. Begini kasusnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pungli di Rutan KPK, Penyidik Cecar 19 Terpidana Korupsi soal Pengumpulan Uang oleh Karutan dan Lurah

52 hari lalu

Kasus Pungli di Rutan KPK, Penyidik Cecar 19 Terpidana Korupsi soal Pengumpulan Uang oleh Karutan dan Lurah

Penyidik periksa puluhan terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin, yang pernah menjadi tahanan KPK, soal pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Bacakan Pleidoi Suap Perkara KSP Intidana di MA, Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK

52 hari lalu

Bacakan Pleidoi Suap Perkara KSP Intidana di MA, Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK

Menurut JPU, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wika Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

56 hari lalu

Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan belum ditangkapnya Harun Masiku menandakan ketidakseriusan lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus korupsi di Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya

Hampir 100 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan KPK, Eks Penyidik KPK: Hari Terkelam Pemberantasan Korupsi

56 hari lalu

Hampir 100 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan KPK, Eks Penyidik KPK: Hari Terkelam Pemberantasan Korupsi

Eks Penyidik KPK sebut pungli rutan KPK yang melibatkan hampir 100 pegawai KPK sebagai hari terkelam dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia.

Baca Selengkapnya

Eks Pegawai KPK Novel Aslen Tilap Uang Dinas Rp 550 Juta, Ini Kata Mantan Penyidik

13 Maret 2024

Eks Pegawai KPK Novel Aslen Tilap Uang Dinas Rp 550 Juta, Ini Kata Mantan Penyidik

Berdasarkan temuan awal, Novel Aslen yang merupakan admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK diduga menggelapkan Rp 550 juta.

Baca Selengkapnya