Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2022. Kebijakan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan dalam proses jual beli tanah akan berlaku mulai 1 Maret 2022. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan. Sejumlah penyakit dimasukkan ke dalam daftar yang bisa ditangani. Namun, tidak semua layanan kesehatan bisa ditanggung atau diklaim dengan BPJS Kesehatan.
Bagi Anda yang ragu untuk memeriksakan diri menggunakan layanan BPJS Kesehatan, perhatikan terlebih dahulu apa saja kondisi yang dikecualikan dari BPJS. Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, berikut adalah beberapa kondisi tertentu yang tidak ditanggung BPJS:
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pelayanan kesehatan pada fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
Perbekalan kesehatan rumah tangga
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Itulah beberapa kondisi yang dikecualikan dari layanan BPJS Kesehatan. Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, peserta BPJS Kesehatan bisa mengikuti prosedur yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).