Forum Pondok Pesantren Halalkan Amplop

Reporter

Editor

Kamis, 22 Januari 2009 14:55 WIB

TEMPO Interaktif, Blitar:Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengawasi gratifikasi kepada pejabat negara dinilai kebablasan oleh kalangan ulama. Hal itu dianggap melanggar privasi seseorang karena menumbuhkan kecurigaan berlebihan.

Dalam forum pembahasan masalah atau Bahtsul Masail yang diikuti perwakilan pemikir dari 120 pondok pesantren se-Jawa dan Madura di Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Desa Mantenan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Rabu (22/1), seluruh delegasi ponpes menganggap pengawasan gratifikasi yang dilakukan KPK sudah tidak proporsional.

Salah satu perumus Bahtsul Masail Komisi C yang membahas tentang gratifikasi dari segi fikih, Abdul Manan mengatakan pemeriksaan kado maupun uang yang dilakukan KPK pada pernikahan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid menyalahi Al Quran. Selain tidak memiliki kewenangan untuk melihat harta orang lain, sikap tersebut bisa menumbuhkan kecurigaan berlebihan.

“Dalam Surat Al Hujurat Ayat 12 perbuatan ini disebut sebagai Tajazuz atau mencari-cari kesalahan orang lain,” kata Abdul Manan yang merupakan perwakilan dari Pondok Pesantren Al Falah, Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri kepada Tempo.

Ia mengatakan, jika pemberian uang dalam pesta hajatan tersebut dinilai sebagai gratifikasi oleh KPK, hal itu akan menimbulkan persoalan sosial yang sangat rawan. Sebab selama ini masyarakat di Jawa sudah menganggap hal itu sebagai adat. Bahkan seseorang yang telah menerima pemberian dari orang lain, kemudian tidak bisa mengembalikannya kembali karena terhalang KPK, harus menanggungnya sebagai hutang. Hal inilah yang menurut para ulama tidak pas dilakukan oleh lembaga negara.

“Ini berbeda dengan pemeriksaan daftar kekayaan pejabat. Pemaknaan gratifikasi harus tetap pada koridor,” tegas Manan yang sudah menjadi perumus Bahtsul Masail sejak tahun 1995.

Advertising
Advertising

Atas dasar tersebut, sidang pemikir yang mengatasnamakan Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) ini akan merekomendasikan keputusan tersebut kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Hal ini dianggap penting untuk mencegah kebingungan yang muncul di masyarakat terkait budaya pemberian amplop tersebut.

Selain membahas gratifikasi, Bahtsul Masail ke-18 ini juga membahas persoalan lain yang disampaikan umat. Diantaranya adalah sah tidaknya ibadah Kurban terhadap hewan yang berpenyakit, fenomena kawin muda (pedofilia) yang dilakukan Syekh Puji di Semarang, serta fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan rokok.

Ketua Umum FMPP Abdul Muid menjelaskan forum seperti ini dilakukan dua kali dalam setahun dengan melibatkan seluruh pondok pesantren di Jawa dan Madura. Selain untuk mengasah keilmuan para cendekia pondok pesantren, kegiatan ini juga untuk mengkritisi kebijakan pemerintah dan menjawab kebingungan masyarakat.

Beberapa pondok pesantren besar di Jawa dan Madura hadir dalam pertemuan besar ini. Diantaranya adalah Ponpes Al Anwar Rembang, Ponpes Al Munawwir Krapyak, Ponpes API Tegalrejo Magelang, Ponpes APIK Kendal, Ponpes Maslakhul Huda Kajen Pati, Ponpes Lirboyo Kediri, Ponpes Langitan Tuban, serta Ponpes Sidogiri Pasuruan.

“Selama ini rekomendasi yang kami sampaikan selalu didengar pemerintah,” kata Abdul Muid. HARI TRI WASONO

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

4 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

6 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

8 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

9 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

10 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

10 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

13 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

16 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya