Kata Staf KSP soal Kepala Otorita IKN Dipilih Tanpa Pilkada

Editor

Amirullah

Senin, 21 Februari 2022 11:48 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menerangkan ada alasan khusus mengapa Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan pemilihan Kepala Otorita IKN tanpa pemilu seperti kepala daerah lainnya. Khusus untuk Kepala Otorita IKN, pemilihannya merupakan hak prerogatif Presiden dengan terlebih dahulu melakukan pembahasan bersama DPR RI.

Menurut Wandy, Kepala Otorita IKN bakal menghadapi berbagai macam tantangan dalam membangun Ibu Kota baru. Sehingga, kinerjanya harus fokus dan tidak boleh terganggu oleh urusan lain, seperti masalah politik.

"Supaya Kepala Otorita memfokuskan energinya untuk menangani kompleksitas kota modern. Jangan terlalu diberikan beban lain-lain lagi," ujar Wandy saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Februari 2022.

Selain itu, Wandy mengatakan Kepala Otorita IKN bakal bekerja dengan model kepemimpinan city manager. Cara ini dipilih setelah pihaknya melakukan kajian mendalam tentang model kepemimpinan yang bisa berjalan efektif dan meminimalkan gangguan pembangunan kota modern.

Lebih lanjut, Wandy mengatakan nantinya Otorita IKN tidak akan memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD. Nantinya Kepala Otorita IKN bakal melakukan koordinasi dan meminta persetujuan penggunaan anggaran langsung kepada DPR RI.

Advertising
Advertising

"Tidak ada DPRD, karena itulah sifat kekhususan dari Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Basis kekhususannya itu ada di konstitusi pasal 18B ayat 1," kata Wandy.

Dalam Undang-Undang IKN Nomor 3 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa, 15 Februari 2022, pemilihan Kepala Otorita IKN dan seorang wakilnya merupakan hak prerogatif presiden dan tidak akan dilakukan melalui pemilihan umum.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi Pasal 5 ayat 4 UU tersebut.

Adapun masa kerja Kepala Otorita IKN adalah lima tahun dan dapat diperpanjang kembali oleh Presiden. Kepala Otorita IKN juga dapat dicopot sebelum masa jabatannya habis oleh Presiden. Dalam aturan ini Presiden Jokowi juga harus sudah menentukan Kepala Otorita IKN minimal dua bulan setelah UU tentang IKN terbit.

Meski ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden, Kepala Otorita IKN nantinya bakal memilki hak untuk membuat regulasi di daerah yang dipimpinnya. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, pembentukan peraturan IKN selain mengenai pajak dan pungutan lain, serta pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Peringatan Waspada Banjir Jateng, 3 Sesar Aktif di Sekitar IKN, Redmi Pad SE

23 jam lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Peringatan Waspada Banjir Jateng, 3 Sesar Aktif di Sekitar IKN, Redmi Pad SE

Topik tentang BMKG mengimbau warga Jawa Tengah waspada potensi banjir dan tanah longsor menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

23 jam lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

1 hari lalu

Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

Proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN tetap menjadi prioritas dalam RAPBN 2025 ketika pemerintahan Prabowo-Gibran resmi berjalan.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sarankan APBN 2025 Fokus pada Sejumlah Sektor, Makan Siang Gratis Ditunda

1 hari lalu

Ekonom Sarankan APBN 2025 Fokus pada Sejumlah Sektor, Makan Siang Gratis Ditunda

Prabowo berjanji jika terpilih sebagai presiden, dia akan melaksanakan program makan siang gratis.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

1 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per

Baca Selengkapnya

Hunian Modular Berkelanjutan Dibangun di Kawasan Inti IKN, Apa Keunggulannya?

1 hari lalu

Hunian Modular Berkelanjutan Dibangun di Kawasan Inti IKN, Apa Keunggulannya?

Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan akan menggunakan sistem modular untuk membangun hunian di IKN. Apa itu sistem hunian modular?

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

2 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

2 hari lalu

Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

2 hari lalu

Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.

Baca Selengkapnya