Kepala Otorita IKN Punya Hak Pengadaan Tanah dan Pemberian Hak Atas Tanah

Editor

Amirullah

Senin, 21 Februari 2022 09:18 WIB

Kapal Motor Penumpang (KMP) melintas di Teluk Balikpapan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu 5 Februari 2022. Lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur memiliki beberapa pilihan transportasi, salah satunya kapal ferry yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan Kariangau Balikpapan-Pelabuhan Ferry Penajam lalu dilanjutkan jalur darat. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Otorita IKN memilki hak pengadaan tanah di Ibu Kota baru nanti. Hak ini tertuang dalam Pasal 16 ayat 5 tentang Pertanahan dan Pengalihan Hak Atas Tanah.

"Penetapan lokasi pengadaan tanah di Ibu Kota Nusantara diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi aturan tersebut yang Tempo kutip dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Senin, 21 Februari 2022.

Adapun perolehan tanah untuk pembangunan IKN menurut UU tersebut dilakukan melalui dua cara, yakni mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Cara ini boleh dilakukan oleh Kepala Otorita IKN untuk tujuan pembangunan kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.

Selain memiliki hak pengadaan tanah, Kepala Otorita IKN juga dapat memberikan hak atas tanah (HAT) kepada individu atau lembaga. Namun, penggunaan serta pengelolaan lahan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian HAT (hak atas tanah) di Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 16 ayat 7 UU tersebut.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan HAT di atas hak pengelolaan kepada individu atau lembaga, sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian. Jangka waktu perjanjian pemberian izin HAT ini bakal diberikan Kepala Otorita IKN sesuai dengan kebutuhan.

Penerima HAT, menurut aturan tersebut, harus memanfaatkan lahan sesuai dengan izin yang diajukan ke Otorita IKN. "HAT yang diberikan yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan peruntukannya dapat dibatalkan," bunyi Pasal 16 ayat 11.

Sebagai Ibu Kota baru, Otorita Ibu Kota Nusantara juga memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di IKN. Meski begitu, seluruh penataan, pengalihan HAT, pertanahan dan keamanan, serta penetapan ruang ruang terbuka hijau di Otorita IKN harus memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.

Adapun Kepala Otorita IKN nantinya bakal dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pemilihan ini bakal dilakukan minimal dua bulan setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN diterbitkan pada 15 Februari 2022.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Peringatan Waspada Banjir Jateng, 3 Sesar Aktif di Sekitar IKN, Redmi Pad SE

11 jam lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Peringatan Waspada Banjir Jateng, 3 Sesar Aktif di Sekitar IKN, Redmi Pad SE

Topik tentang BMKG mengimbau warga Jawa Tengah waspada potensi banjir dan tanah longsor menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

11 jam lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

11 jam lalu

Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

Proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN tetap menjadi prioritas dalam RAPBN 2025 ketika pemerintahan Prabowo-Gibran resmi berjalan.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sarankan APBN 2025 Fokus pada Sejumlah Sektor, Makan Siang Gratis Ditunda

1 hari lalu

Ekonom Sarankan APBN 2025 Fokus pada Sejumlah Sektor, Makan Siang Gratis Ditunda

Prabowo berjanji jika terpilih sebagai presiden, dia akan melaksanakan program makan siang gratis.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

1 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per

Baca Selengkapnya

Hunian Modular Berkelanjutan Dibangun di Kawasan Inti IKN, Apa Keunggulannya?

1 hari lalu

Hunian Modular Berkelanjutan Dibangun di Kawasan Inti IKN, Apa Keunggulannya?

Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan akan menggunakan sistem modular untuk membangun hunian di IKN. Apa itu sistem hunian modular?

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

1 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

2 hari lalu

Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

2 hari lalu

Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.

Baca Selengkapnya