FSGI Usul Aturan Penyelenggaraan Pendidikan Darurat Masuk di Revisi UU Sisdiknas

Editor

Amirullah

Minggu, 20 Februari 2022 12:58 WIB

Siswa saat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN Ciracas 11 Pagi, Jakarta, Selasa 8 Februari 2022. Saat ini, DKI masih menerapkan PTM di sekolah 50 persen dari kapasitas sesuai aturan pemerintah pusat. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengusulkan pemasukan aturan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Nasional di Situasi Darurat dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Menurut Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, di dalam draf pihaknya belum menemukan terkait dengan aturan itu.

Heru mengatakan bahwa situasi darurat yang dimaksud bisa saja karena bencana alam, misalnya gempa bumi, gunung meletus, asap kebakaran hutan, banjir bandang, tsunami, dan lainnya yang mengakibatkan peserta didik tidak bisa bersekolah tatap muka. Termasuk pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama 2 tahun.

Bencana gempa bumi yang pernah melanda Lombok, Nusa Tenggara Barat; dan Palu, Sulawesi Tengah, misalnya. Bencana itu meruntuhkan gedung sekolah, dan memperbaikinya butuh waktu lama, bisa berbulan-bulan lamanya. “Nah, di sinilah pemerintah Indonesia seharusnya sudah siap menggunakan penyelenggaraan pendidikan dalam situasi darurat”, ujar Heru dalam keterangan tertulis pada Ahad, 20 Februari 2022.

Menurut Heru, ketiadaan ketentuan tentang penyelenggaraan pendidikan di masa darurat berdampak pada kegagapan semua pihak saat ada bencana di Indonesia. “Sehingga setiap ada bencana di suatu daerah, sulit bagi sekolah dan Dinas Pendidikan menanggulangi dampak terhadap sektor pendidikan,” kata Heru.

Ada beberapa ketentuan substansi yang perlu ada dalam perubahan UU Sisdiknas tentang penyelenggaraan pendidikan dalam situasi darurat. Salah satunya adalah dalam hal standar isi, di mana pemerintah wajib menyiapkan dua jenis kurikulum nasional, yaitu kurikulum dalam kondisi normal dan kurikulum dalam kondisi darurat.

Advertising
Advertising

Selain itu, dalam hal tenaga pendidik, pemerintah wajib menyiapkan pendidik untuk mampu melakukan proses pembelajaran dalam situasi normal maupun darurat. Dalam hal standar penilaian, pemerintah harus menyiapkan standar penilaian untuk situasi normal maupun darurat, sehingga pendidik dan peserta didik tidak dibebani target pencapaian di saat kondisi darurat.

“Karena tidak mungkin melaksanakan pembelajaran secara normal di wilayah yang sedang mengalami bencana alam/non alam,” tutur Mansur, Wakil Sekjen FSGI yang juga guru di Lombok yang pernah merasakan pendidikan darurat pasca gempa pada tahun 2018 lalu.

Berita terkait

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

1 hari lalu

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

Dalam perayaan Hardiknas 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan transformasi dalam kebijakan Merdeka Belajar butuh risiko dan keberanian besar.

Baca Selengkapnya

Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

1 hari lalu

Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

Kemendikbudristek menggelar festival bahasa ibu nasional. Berisi talenta penjaga bahasa etnis dari berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

1 hari lalu

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

Penghargaan itu diharapkan akan semakin memotivasi keluarga besar Universitas Jember untuk menjadi yang lebih baik lagi.

Baca Selengkapnya

Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

2 hari lalu

Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

Psikolog menyebut pendidikan karakter perlu contoh nyata dari orang tua dan guru kepada anak karena beguna dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

2 hari lalu

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

2 hari lalu

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

2 hari lalu

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

Sebelum memperjuangkan pendidikan, Ki Hadjar Dewantara adalah wartawan kritis kepada pemerintah kolonial. Ia pun pernah menghajar orang Belanda.

Baca Selengkapnya

Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

2 hari lalu

Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

Makna mendalam dibalik logo pendidikan Indonesia, Tut Wuri Handayani

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

3 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya