HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sabtu, 19 Februari 2022 10:33 WIB

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA

INFO NASIONAL - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, MA mendesak pemerintahan Joko Widodo merevisi atau mencabut Permen 2/2022, yaitu Peraturan Menteri tentang kebijakan terbaru terkait pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang mensyaratkan pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun. Desakan tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid menyusul maraknya demo dan penolakan yang dilakukan para pekerja di tengah peningkatan penularan Covid-19.

Hidayat mengatakan sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila. Juga prinsip negara hukum yang menghormati HAM.

“Memang, namanya Jaminan Hari Tua (JHT). Faktanya, banyak para Pekerja yang terkena PHK saat usia mereka masih di bawah 40 tahun. Terlebih pada saat terjadinya pandemi Covid-19. Sehingga tidak manusiawi dan tidak adil, kalau mereka harus menunggu lama sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan,” kata Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Padahal, menurutnya, JHT itu uang mereka sendiri, bukan uangnya Pemerintah. Justru bila JHT bisa langsung dicairkan seperti Permen sebelumnya (Permen Nomor 19 Tahun 2015), maka JHT yang langsung dicairkan itu bisa dipergunakan untuk usaha atau yang lainnya. “Sehingga JHT jadi bermakna, Jaminan agar hidup pekerja hingga saat Hari Tua nantinya, para Pekerja tidak merana,” ujarnya.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, ketentuan yang dihadirkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, itu juga bertentangan dengan prinsip perundangan. Karena peraturan menteri itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang membolehkan JHT bisa segera dicairkan, dan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun, apabila terjadi PHK. Peraturan Pemerintah itu dikuatkan dengan instruksi langsung Presiden Jokowi kepada Menaker saat itu, Hanif Dhakiri.

Advertising
Advertising

“Ini jelas melanggar prinsip negara hukum. Peraturan menteri (Permen) yang secara hierarkis berada di bawah Peraturan Pemerintah (PP), tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi seperti PP. Apalagi bila salahsatu dasar dari Permenaker tersebut adalah UU Cipta Kerja, karena saat ini statusnya ‘dimati-surikan’ oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan dinyatakan sebagai inkonstitusional bersyarat,” ucapnya.

Karena itu, HNW mendesak agar Presiden Joko Widodo segera turun tangan untuk berpihak kepada para Pekerja dengan mengkoreksi Permen no 2/2022. Dan mengembalikannya kepada instruksi Presiden Jokowi sendiri yang mewujud menjadi PP No 60/2015. Apalagi tidak seperti tahun 2015, pada tahun 2022, ini pada masa pandemi Covid-19, banyak terjadi PHK oleh industri yang terdampak pandemi.

Survei Kemenaker pada November 2021 lalu, menyebutkan setidaknya ada 72.983 pekerja yang terkena PHK di 4.156 perusahaan. Selain itu ada 2,94 juta pekerja yang terdampak Covid-19 dan terancam di-PHK atau dirumahkan. Dibandingkan data Kemenaker pada 2015 ketika PP No. 60 Tahun 2015 diterbitkan, pada 2015, pekerja yang di-PHK berjumlah 26.506. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dari angka PHK saat pandemi, yaitu 72.993 pekerja.

“Menaker seharusnya sudah memahami makna angka-angka terPHK dengan segala dampaknya. Kalau dulu dengan 26.506 terPHK saja, JHT langsung bisa dicairkan, agar bisa menanggulangi dampak-dampak negatif dari PHK, maka ketika jumlah terPHK di era covid-19 menjadi lebih dari 2 kali lipat dari sebelumnya, manusiawi dan adilnya adalah bila dana JHT itu segera dibayarkan sebagaimana aturan sebelumnya, dan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun, sebagaimana aturan yang baru,”ujarnya.

Apalagi, kata HNW, JHT berasal dari uang pemotongan dari gaji Pekerja bukan APBN, dan kabarnya aman bahkan terakumulasi dalam jumlah yang melebihi Rp 550 T. Maka merevisi atau mencabut Permen 2/2022 yang meresahkan para Pekerja akan sangat memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan.

Namun, apabila tetap tidak mau merevisi apalagi mencabut Permen 2/2022, HNW yang juga anggota komisi VIII DPR, mendukung upaya Serikat Pekerja yang akan mengajukan gugatan Permenaker Nomer 2/2022 tersebut ke PTUN. HNW berharap, para hakim mempergunakan hati nurani dan akal sehat untuk menghadirkan hukum yang berkeadilan bagi para pekerja sesuai dengan prinsip negara hukum yang juga hormati HAM.

Sekalipun begitu, HNW berharap pemerintah dalam rangka melaksanakan konstitusi, melindungi seluruh Rakyat Indonesia termasuk kalangan Pekerja, dan bukti keseriusan mengatasi Covid-19, maka sebaiknya pemerintah segera merevisi atau mencabut Permennya. Ini penting, agar tidak menambah keresahan para pekerja yang merasa diberlakukan tidak manusiawi dan tidak adil, dengan melakukan gugatan ke PTUN.

“Banyaknya kritik dari DPR, DPD dan demonstrasi dimana-mana, mestinya cukup untuk membuat pemerintah Jokowi melakukan executive review dengan mengkoreksi Permen No. 2 Tahun 2022 baik dengan merevisinya agar sesuai dengan PP No 60/2015 atau bahkan mencabutnya. Agar para pekerja khususnya dan masyarakat umumnya akan tenteram, dan merasakan hadirnya Negara yang melindungi mereka, dengan kembalinya komitmen menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, keadilan dan HAM,” tuturnya.(*)

Berita terkait

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

16 jam lalu

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

Bambang Soesatyo menegaskan PADIH UNPAD siap membantu pemerintahan Prabowo - Gibran dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Robotika Indonesia

17 jam lalu

Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Robotika Indonesia

Bambang Soesatyo mengapresiasi diselenggarakannya Kejuaraan Nasional Turnamen Robotika Indonesia 2024 Piala Ketua MPR yang digelar di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Bahas Perubahan Tatib dan Rancangan UU MPR

23 jam lalu

Bamsoet Bahas Perubahan Tatib dan Rancangan UU MPR

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menuturkan bahwa rapat pimpinan (Rapim) MPR RI memutuskan untuk menggelar rapat gabungan pimpinan MPR RI dengan pimpinan fraksi DPR dan kelompok DPD pada tanggal 30 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Catatan Ketua MPR: Gotong Royong dan Menghidupi Kewajiban Check and Balances

23 jam lalu

Catatan Ketua MPR: Gotong Royong dan Menghidupi Kewajiban Check and Balances

Ragam persoalan baru yang menjadi tantangan riel, utamanya di sektor ekonomi, terus tereskalasi akibat ketidakpastian global yang berlarut-larut sekarang ini.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Penambahan Kuota Haji 2024 dari Saudi

1 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Penambahan Kuota Haji 2024 dari Saudi

Bamsoet mengapresiasi penambahan kuota haji sebesar 20 ribu orang pada tahun 2024, sehingga total kuota Jemaah Haji Indonesia menjadi 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence Karya Anak Bangsa

2 hari lalu

Bamsoet Dorong Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence Karya Anak Bangsa

Pemerintah bisa memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) yang dikembangkan oleh anak bangsa guna melakukan legislasi review.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Jambore Nasional Mercedes-Benz Club Indonesia di Bali

2 hari lalu

Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Jambore Nasional Mercedes-Benz Club Indonesia di Bali

Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Jambore Nasional Mercedes-Benz Club Indonesia ke-19 yang akan berlangsung pada September 2024 di Nusa Dua, Peninsula ITDC Bali

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Peran Swasta dalam Industri Pertahanan dan Keamanan Nasional

5 hari lalu

Bamsoet Dorong Peran Swasta dalam Industri Pertahanan dan Keamanan Nasional

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, telah menegaskan dukungannya terhadap peran swasta dalam mengembangkan industri pertahanan dan keamanan nasional.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Dijegal

7 hari lalu

Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Dijegal

Aturan yang memuat soal pelantikan presiden dan wapres sudah tercantum di Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

15 hari lalu

Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

Kader SOKSI siap membantu menyukseskan jalannya pemerintahan Prabowo - Gibran agar bisa mewujudkan amanah konstitusi.

Baca Selengkapnya