Kasus Suap Pajak, KPK Koordinasi dengan Ditjen Pajak untuk Tersangka Korporasi

Editor

Amirullah

Jumat, 18 Februari 2022 17:47 WIB

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 21 Mei 2021. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations di kasus suap pemeriksaan pajak. Keduanya Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang diduga menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sejumlah Rp 15 miliar.

Namun, KPK belum menjerat tersangka korporasi yang terlibat dalam kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa dalam perkara pajak yang ditangani, komisi antirasuah itu hanya akan mendakwakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 untuk penerima atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b bagi pemberi.

“Terkait dengan korporasinya kami berkoordinasi dengan teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak, agar Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP yang sudah diterbitkan sehubungan dengan pemeriksaan pajak era Angin Prayitno Aji itu, direview,” ujar dia dalam konferensi pers virtual yang dikutip Tempo, Jumat, 18 Februari 2022.

Sebab, Alex melanjutkan, dalam proses persidangan Angin Prayitno Aji jelas disampaikan bahwa dia terbukti menerima suap sehubungan dengan penerimaan pajak. Dan proses negosiasi dalam penentuan beban pajak itu pasti akan terekam di dalam SKP, termasuk juga jika menurunkan pajak yang harus dibayar untuk mendapatkan sesuatu.

KPK, ujar Alex,, mendorong Ditjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan ulang. Misalnya, Alex mencontohkan, berapa pajak seharusnya yang dibayar oleh masing-masing perusahaan yang memberikan uang melalui konsultan pajak. “Nah kami sampaikan di sana. Korporasinya nanti Dirjen Pajak yang mengenakan,” kata Alex.

Advertising
Advertising

Biasanya, Alex melanjutkan, jika dari perhitungan ulang ternyata benar ada kekurangan pajak, akan ada denda bagi korporasi. Agar tidak diproses hukum ada denda sebanyak 400 persen dari pajak kurang bayar. "Itu nanti pasti akan dikenakan ke korporasinya."

“Makanya kami dalam menangani kasus pajak hanya terkait dengan suap, tentu ini juga menyangkut alat bukti. Sebetulnya dalam perkara suap, bukti sudah cukup ketika uang sudah ditemukan, kemudian pihak penerimanya cukup kuat, pemberinya kami proses,” tutur dia.

Sementara, bukti-bukti terkait pajak di korporasi atau perusahaan konsultan pajak, akan didalami Dirjen Pajak. Mereka, Alex berujar, yang akan melakukan pemeriksaan, atau kalau ada indikasi pidana, mereka pula yang akan melakukan penyidikan untuk pidana pajaknya.

KPK, Alex menegaskan, tidak memiliki kemampuan atau kapasitas menghitung pajak. “Kecuali kalau kami kenakan pasal yang ada kerugian keuangan negara ya itu tentu kita akan rekomendasikan, tapi saya pikir itu butuh proses waktu yang cukup lama,” kata Alex.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

5 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

5 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

14 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya