Hingga Mei 2022, Pencairan JHT Gunakan Permenaker Lama

Jumat, 18 Februari 2022 18:49 WIB

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

INFO NASIONAL-Tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih dapat menggunakan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 baru akan diberlakukan pada bulan Mei 2022 mendatang. Hal itu dinyatakan Menaker Ida Fauziyah saat berdialog dengan Pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh tentang Jaminan Hari Tua (JHT), Kamis, 17 Februari 2022.

Dengan begitu, para karyawan atau buruh yang di PHK, mengundurkan atau pensiun hingga Mei 2022 masih mengikuti aturan sebelumnya. Pertemuan ini juga menjawab banyak respon publik yang resah, termasuk dengan berbagai aksi yang dilakukan dan petisi yang dilakukan di dunia digital.

"Peraturan baru ini akan berlaku pada bulan Mei 2022. Bagaimana bila terjadi PHK dan ingin mengklaim JHT maka masih menggunakan yang berlaku. Tepat karena telah memiliki bantalan sosial berupa Jaminan Kehilangan Perkerjaan. Program ini kalau dibilang belum jelas ya karena baru efektif pada Februari ini," ujarnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT). "Sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh," katanya,

Menurut Ida, pemerintah sudah mengiur dana awal sebesar 6 triliun. Juga membayarkan kewajiban dana 2021 sebesar Rp 823 milyar. Presiden RI Jokowi meluncurkan program JKP ini dan efektif pada Februari 2022.

Advertising
Advertising

"Kenapa sampai tiga bulan? Kami ingin memastikan JKP ini berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah. Tantangan sosialnya masih akan kami lihat, kenapa tiga bulan karena kami ingin memastikan. Tiga bulan waktu kami untuk menyiapkan dan menyosialisasikannya pada masyarakat," ujarnya.

Sebagaimana diungkapkan di banyak media, pensiunan buruh/pekerja dapat menyertakan KTP atau bukti identitas lainnya, juga Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dana JHT itu akan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian. Keamanannya pun terjamin karena diawasi pengawas termasuk BPK, DJSN mau pun OJK.

Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri menyatakan meski pertemuan singkat antar Kemenaker dan Pimpinan Federasi KSPI sertatra KSPI hari ini, Jumat, 18 Februari 2022. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berlaku mulai 4 Mei 2022 bertujuan agar pemerintah dapat memberikan pemahaman pada semua pihak.

"Pemahaman atau sosialisasi, sekaligus memberikan waktu bagi para pekerja untuk memahami betul. Karena Permenaker yang lama masih berlaku sampai bulan Mei, jadi tidak benar kecairan JHT ikut Permenaker yang baru. Jadi masih ada waktu tiba bulan, itu yang dijelaskan oleh Ibu Menteri Ida Fauziyah," ujar Indah. (*)

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

5 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

17 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

17 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

22 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

46 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

46 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

48 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

49 hari lalu

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

50 hari lalu

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

Baca Selengkapnya

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

50 hari lalu

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

Baca Selengkapnya