Sekda Bekasi Kembalikan Duit ke KPK di Kasus Rahmat Effendi

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 18 Februari 2022 11:07 WIB

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). KPK menahan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintaha Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc,

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi Reny Hendrawati mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara suap yang menjerat Rahmat Effendi. KPK belum menjelaskan jumlah dan sumber uang yang dikembalikan tersebut.

“Tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 18 Februari 2022.

Ali mengatakan Reny mengembalikan uang saat diperiksa menjadi saksi pada Kamis, 17 Februari 2022. Reny dipanggil menjadi saksi untuk tersangka, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Ali mengatakan penyidik akan menganalisa uang yang dikembalikan tersebut untuk melengkapi berkas perkara.

“Tim penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait aliran uang yang diterima tersangka RE,” kata dia.

Selain Reny, KPK juga memeriksa staf Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Bekasi Syarif dan Sau Mulya. Mereka dicecar mengenai uang-uang ASN Bekasi yang diduga disunat oleh Rahmat. Saksi lainnya, Widodo Indrijanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar Ryasakha juga diperiksa untuk Rahmat. Dia dicecar tentang aliran duit Rahmat ke beberapa kegiatan di Kota Bekasi.

Advertising
Advertising

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rahmat dan 8 orang lainnya menjadi tersangka di kasus ini. Sebagai tersangka penerima suap, KPK menetapkan 5 orang. Mereka adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sementara sebagai pemberi suap KPK menetapkan tersangka Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo. Lalu Lai Bui Min alias Anen sebagai pihak swasta, Suryadi sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri), dan Makhfud Saifudin sebagai Camat Rawalumbu.

KPK menyangka Rahmat Effendi dan empat pejabat lainnya menerima suap yang berhubungan dengan ganti rugi tanah di Bekasi. KPK menduga Rahmat mengatur pihak swasta yang akan dibeli tanahnya untuk kepentingan pembangunan proyek di Bekasi. Pihak swasta itu kemudian memberikan uang sebagai komitmen fee untuk Rahmat dkk.

Selain tanah, KPK menyangka Rahmat Effendi juga menerima uang dari pegawai yang menduduki jabatan tertentu. KPK menangkap 9 tersangka itu dalam operasi tangkap tangan (OTT KPK) yang digelar pada Rabu, 5 Januari dan 6 Januari 2022.

Baca: KPK Cecar Kepala Bappelitbangda Soal Proyek Polder Air di Bekasi

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

7 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

10 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

18 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya