TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bekasi Dinar Faisal Badar pada Rabu, 9 Februari 2022. Penyidik mendalami mengenai proses penganggaran proyek dan ganti rugi lahan polder air di Bekasi.
“Yang bersangkutan dikonfirmasi soal pengetahuan saksi mengenai proses penganggaran proyek dan ganti rugi lahan polder air di Bekasi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 10 Februari 2022.
KPK sebenarnya juga mengagendakan pemeriksaan seorang karyawan swasta bernama Peter. Namun, Peter tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
"Yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit dan akan dijadwal ulang," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 9 tersangka. KPK menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu M. Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Jumhana Lutfi menjadi tersangka penerima suap.
Sementara, KPK menetapkan tersangka pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril, Direktur PT KBR Suryadi, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin dan pihak swasta Lai Bui Min.
KPK menduga Rahmat Effendi dkk menerima suap terkait pembebasan lahan dan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. KPK menengarai Rahmat menentukan lokasi tanah yang akan dibeli untuk proyek-proyek di Kota Bekasi. Rahmat menerima uang dari pihak yang tanahnya dibeli.
Baca: KPK Dalami Pemotongan Duit ASN dalam Kasus Korupsi Rahmat Effendi