Menhan Prabowo Minta Kejaksaan Gugat Putusan Arbitrase di Kasus Satelit Orbit

Reporter

Antara

Jumat, 18 Februari 2022 07:03 WIB

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan sambutannya ditengah peresmian Tugu Api Semangat Indonesia Merdeka Tidak Pernah Padam di Lapangan Bela Negara, Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa 9 November 2021. FOTO/Setpres

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono mengatakan menerima kuasa dari Kementerian Pertahanan untuk menggugat putusan Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce secara perdata dalam kasus Satelit Orbit.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pengadaan proyek Satelit Komunikasi Pertahanan di Kemenhan. Dalam putusannya, Pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Navayo International AG yang mengharuskan pemerintah Indonesia membayar denda sebesar USD21 juta dalam kontrak sewa satelit pada 2021.

“Jadi Pak Menhan (Prabowo Subianto) memberikan surat kuasa untuk melakukan challange atas putusan arbitrasi itu karena banyak kejanggalan,” ujar Feri Wibisono mengutip Antara, Jumat, 18 Februari 2022.

Gugatan yang dilayangkan Kemenhan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Februari 2022. Kemenhan menunjuk Jaksa Pengacara Negara bernama Cahyaning Nuratih sebagai kuasa hukum dalam gugatan tersebut. Adapun pihak tergugat adalah perusahaan asing Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE Ltd.

Feri mengatakan pemerintah tidak hanya mengupayakan penanganan masalah pengelolaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) secara pidana, tetapi juga lewat gugatan perdata. Menurut dia, upaya tersebut dilakukan agar pemerintah tidak perlu membayar denda sebagaimana putusan Pengadilan Arbitrase Internasional Singapura.

“Kedua-duanya kami upayakan. Atas nama negara, penanganan perkara pidana. Tapi yang perdatanya untuk menjaga kepentingan untuk mematahkan putusan arbitrase,” tutur Feri.

Feri menuturkan sebelum putusan arbitrase tersebut dapat dieksekusi, dua perusahaan yang digugat (Navayo dan Hunggarian) harus meminta penetapan eksekutor di Indonesia. Pengadilan di Indonesia harus menyatakan bahwa putusan arbitrase di Singapura secara formal sudah benar.

Kemenhan dengan jaksa pengacara negara melakukan gugatan karena menilai banyaknya kejanggalan selama proses pembuktian perkara di pengadilan arbitrase. “Dari sisi proses bukti yang diajukan mereka di persidangan arbitrase. Bukti yang diajukan di persidangan arbitrase yang menjadi dasar putusan arbitrase. Itu ada tipu muslihatnya,” ujar Feri.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kemenhan meminta majelis hakim menyatakan gugatan pembatalan arbitrasenya tepat dan beralasan. Selain itu, Kemenhan juga meminta agar putusan Pengadilan Arbitrase Singapura Nomor 20472/HTG tanggal 22 April 2021 tidak dapat dieksekusi dan batal demi hukum.

Perkara gugatan ini teregister dengan Nomor 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dan sidang perdana akan digelar pada 6 Juli 2022.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah menangani pidana dugaan korupsi mengenai proyek pengadaan Satelit Orbit 123. Proses penyidikan sudah dimulai sejak pertengahan Januari 2021. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan perkara tersebut ditarik ke koneksitas karena diyakini ada indikasi keterlibatan sipil dan militer.

Baca: Kejaksaan Agung Cekal Tiga Saksi Kasus Satelit Kemenhan

Berita terkait

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

2 jam lalu

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

5 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

19 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

22 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

1 hari lalu

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

1 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Dahnil Anzar Ungkap Rencana Prabowo Mau Buat Presidential Club

1 hari lalu

Dahnil Anzar Ungkap Rencana Prabowo Mau Buat Presidential Club

Prabowo ingin para mantan presiden Republik Indonesia rutin bertemu dalam wadah presidential club.

Baca Selengkapnya

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

1 hari lalu

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

Apa alasan Prabowo Subianto tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya