Polemik JHT Cair your Usia 56 Tahun, DPR akan Panggil Menaker Ida Fauziyah

Minggu, 13 Februari 2022 14:41 WIB

Klaim JHT Akibat PHK Meningkat pada Januari 2016

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR mengkritik penetapan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.

Wakil Ketua Komisi, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyebut komisi sedang mengagendakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas masalah ini. "Kami sudah bahas dan lagi atur waktunya soal ini," kata anggota Fraksi Partai Golkar ini saat dihubungi, Minggu, 13 Februari 2022.

Sebelumnya, aturan baru soal JHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Beleid yang disahkan pada 4 Februari 2022 kemudian menuai polemik di masyarakat.

JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Aturan ini mengikat tiga jenis peserta yaitu yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Anggota Komisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani meminta pemerintah mengkaji ulang, bahkan mencabut aturan ini. Ia mengkritik tiga jenis peserta yang menerima konsekuensi aturan ini.

Advertising
Advertising

Dari data BPJS Ketenagakerjaan pada Desember 2021, Netty menyebut total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen. Sedangkan, pengunduran diri bisa mencapai 55 persen dan PKH 35 persen. "Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nihayatul Wafiroh menyebut Permenaker Nomor 2 ini sebenarnya bertujuan untuk mengembalikan fungsi esensi dari JHT tersebut. "Ini untuk memastikan seluruh pekerja kita tidak mengalami kesulitan finansial, terutama saat tua," kata dia.

Sebab di sisi lain, pemerintah juga sudah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan diluncurkan 22 Februari mendatang. JKP inilah yang bisa dicairkan ketika seorang pekerja misalnya terkena PHK.

Untuk itu, Nihayatul meminta agar fungsi awal JHT ini dikembalikan seperti sedia kala, yaitu menjamin hari tua pekerja. "Kalau bisa langsung dicairkan, namanya bukan JHT dong," kata dia.

Anggota Komisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mendapat informasi kalau pemerintah tak ingin terjadinya klaim ganda antara JHT dan JKP. Tapi Ia mempertanyakan, apakah JKP bisa langsung diberlakukan karena payung hukumnya adalah UU Cipta Kerja.

"Bukankah Permenaker ini dikeluarkan setelah Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat?" kata dia.

Ia pun juga mempertanyakan apakah pekerja yang memang kesulitan, bisa menerima JKP dan JHT sekaligus. Untuk itu, Ia menilai kebijakan ini kurang sosialisasi. "Harus dibuka ruang untuk diskusi. Tidak baik juga kalau suatu kebijakan strategis tidak melibatkan pihak-pihak terkait," kata dia.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari sudah memberi penjelasan soal JKP yang akan segera berjalan ini. Korban PHK, kata dia, diharapkan memanfaatkan program ini ketimbang mengambil dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan. "JKP akan segera berjalan. Kick off di 22 Februari nanti," kata Dita saat dihubungi pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Menurut dia, saat JKP tidak ada, buruh korban PHK banyak berharap menopang hidup dengan mencairkan dana JHT. Dengan adanya program JKP, buruh diharapkan tidak perlu mengambil dana jaminan hari tua tersebut.

Baca juga: PKS Kritik Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

1 jam lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

2 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

2 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

4 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

9 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

10 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

14 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya