Ini Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Sabtu, 12 Februari 2022 16:06 WIB

Menaker Ida Fauziyah tetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta mencapai 56 tahun.

TEMPO.CO, Jakarta - Jaminan Hari Tua (JHT) ramai diperbincangkan setelah disahkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan tersebut, Jaminan Hari Tua hanya dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Dilansir dari bisnis.com, sebelum keluarnya aturan baru itu, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan kapan pun ketika pekerja mengundurkan diri atau menerima PHK dari perusahaan. Pencairan Jaminan Hari Tua yang kini hanya dapat dilakukan ketika pekerja berusia 56 tahun membuatnya sulit dibedakan dengan Jaminan Pensiun.

Meskipun begitu, keduanya tetap memiliki beberapa karakteristik yang berbeda. Dilansir dari ppid.semarangkota.go.id, Jaminan Hari Tua memiliki persentase iuran sebanyak 5,7 persen dari total pendapatan, sementara Jaminan Pensiun hanya 3 persen.

Perbedaan keduanya juga dapat diamati dari penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Jaminan Hari Tua, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 Ayat (2) UU SJSN, diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara itu, dalam Pasal 39 ayat (2) UU SJSN, Jaminan Pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Advertising
Advertising

Jaminan Hari Tua dapat dicairkan apabila pekerja:

  1. mencapai usia 56 tahun;
  2. berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
  3. terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
  4. meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
  5. cacat total tetap,
  6. meninggal dunia.

Sementara itu, Jaminan Pensiun hanya dapat dicairkan apabila pekerja telah memasuki usia pensiun. Beberapa kriteria pensiun yang dapat menjadi penerima Jaminan Pensiun, antara lain pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun anak, dan sebagainya.

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: 57 Ribu Orang Tandatangani Petisi Online Tolak Permenaker Baru Jaminan Hari Tua

Berita terkait

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

3 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

9 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

14 hari lalu

Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

Pebulu tangkis Jepang yang juga dunia dua kali Kento Momota mengumumkan pensiun

Baca Selengkapnya

Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya

21 hari lalu

Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya

Banyak warga senior yang merasa kesepian setelah masa pensiun sehingga mempengaruhi kesehatan mental dan fisik. Apa yang perlu dilakukan?

Baca Selengkapnya

Bos Freeport Temui Presiden Jokowi di Istana

36 hari lalu

Bos Freeport Temui Presiden Jokowi di Istana

Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Lee Dong Wook Pernah Ingin Pensiun Akting, Digagalkan Aktor Ini

9 Februari 2024

Lee Dong Wook Pernah Ingin Pensiun Akting, Digagalkan Aktor Ini

Lee Dong Wook sempat mengalami masa sulit ketika memerankan karakter utama dan mendapatkan respon negatif dari penonton.

Baca Selengkapnya

Paus Fransiskus Tepis Pertanyaan soal Pensiun: Saya Masih Hidup

15 Januari 2024

Paus Fransiskus Tepis Pertanyaan soal Pensiun: Saya Masih Hidup

Paus Fransiskus menyebut pensiun sebagai sebuah kemungkinan, namun dia tidak sedang mempertimbangkannya sekarang.

Baca Selengkapnya

OJK Pantau Ketat 7 Asuransi Bermasalah Usai Cabut Izin 3 Perusahaan

10 Januari 2024

OJK Pantau Ketat 7 Asuransi Bermasalah Usai Cabut Izin 3 Perusahaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tujuh perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus.

Baca Selengkapnya

7 Tips Solo Traveling Setelah Pensiun

9 Januari 2024

7 Tips Solo Traveling Setelah Pensiun

Solo traveling memberikan pengalaman menyenangkan seperti perasaan mandiri, bebas berkelana, dan terbuka

Baca Selengkapnya

PT IMIP Sebut Bakal Sekolahkan Anak Pekerja Korban Ledakan Tungku Smelter

27 Desember 2023

PT IMIP Sebut Bakal Sekolahkan Anak Pekerja Korban Ledakan Tungku Smelter

PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menyatakan bakal membiayai sekolah anak pekerja yang meninggal dalam insiden ledakan tungku smelter.

Baca Selengkapnya