Pemerintah Tetapkan Jabodetabek Jadi PPKM Level 3
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Senin, 7 Februari 2022 12:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menjadi PPKM Level 3. Selain Jabodetabek, pemerintah juga menaikkan pembatasan di Bali, Yogyakarta, dan Bandung Raya ke level 3.
"Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers pada Senin, 7 Februari 2022
Luhut mengatakan kenaikan level ini bukan karena tingginya kasus atau rendahnya tracing. Namun, lebih pada karena meningkatnya rawat inap di rumah sakit.
Luhut mengatakan pemerintah mengambil kebijakan lebih terarah untuk kelompok rentan seperti lansia, orang dengan komorbid dan masyarakat yang belum divaksin. “Jadi pengetatan PPKM akan berbeda dengan varian delta,” kata Luhut.
Selain itu, menurut Luhut pemerintah mengimbau rumah sakit untuk hanya merawat pasien dengan gejala sedang hingga kritis. Sementara untuk mereka yang tanpa gejala hingga ringan, tidak perlu dirawat di rumah sakit. “Supaya BOR-nya tetap rendah,” ujar dia.