Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara, Pengacara: Kemungkinan Besar Banding

Jumat, 4 Februari 2022 16:58 WIB

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Angin Prayitno Aji diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi suap pajak, Angin Prayitno Aji, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat, 4 Februari 2022. Hakim memberikan vonis terhadap Angin 9 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum Angin, Saifullah Hamid, mengaku menghargai putusan tersebut. "Tapi kita punya beberapa catatan tentunya terhadap putusan itu," ujar dia saat ditemui usai persidangan, pada Jumat, 4 Februati 2022.

Menurut Saifullah, dalam putusan tersebut, fakta-fakta persidangan dipertimbangkan dengan baik. Misalnya, dia mencontohkan soal penukaran dolar yang tidak dipertimbangkan di dalam putusan dan dianggap tidak penting, tapi di akhirnya menjadi uang pengganti dalam bentuk dolar.

Seperti diketahui selain hukuman penjara, Angin yang merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan 1,95 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.277 per dolar Singapura. Penggantian dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah.

"Ini kan tidak konsisten, di satu sisi katanya tidak cukup membuktikan adanya penukaran itu tapi di sisi lain yang awalnya rupiah menjadi dolar itu tidak dikritisi. Ini kan menjadi lucu begitu," kata Saifullah.

Sebelumnya Angin Prayitno Aji disebut menerima uang atau suap pajak sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp 42,17 miliar) terkait dengan tiga pemeriksaan pajak di PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama. Namun dalam persidangan, majelis hakim menyebutkan tidak cukup bukti terkait dengan penukaran duit tersebut.

"Untuk banding, kemungkinan besar seperti itu, tapi nantilah. Terdakwa juga sudah mengatakan akan pikir-pikir dulu," tutur dia.

Selain Angin, terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut adalah eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani yang divonis pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti dengan jumlah yang sama dengan Angin.

Majelis hakim diakhir persidangan memberikan waktu selama tujuh hari terhadap kedua terdakwa untuk merespons putusan tersebut. "Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Angin. Dadan juga mengatakan akan memikirkan apa langkah hukum yang akan dilakukannya.

"Tentunya kita akan memanfaatkan tujuh hari ini untuk mempertimbangkannya," kata pengacara Angin Prayitno Aji, Saifullah.

Baca: Kronologi Kekerasan Dialami Jurnalis Tempo Nurhadi dan 3 Kejanggalan Persidangan

Advertising
Advertising

Berita terkait

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

7 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

8 jam lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

9 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

22 jam lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

23 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

1 hari lalu

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.

Baca Selengkapnya

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

1 hari lalu

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

1 hari lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

2 hari lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

3 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya