Polri Tangkap 2 Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi, Rugikan Negara Rp 30 Miliar

Senin, 31 Januari 2022 17:23 WIB

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menunjukkan barang bukti uang tunai terkait pengungkapan kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, selasa, 16 November 2021. Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 13 orang tersangka dengan barang bukti peralatan sim card dan monitor serta uang sebesar Rp. 217.007.433.543 TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Pangan Mabes Polri menetapkan dua tersangka kasus penyalahgunaan pemberian pupuk bersubsidi. Keduanya sudah ditangkap oleh polisi.

Wakil Kepala Satgas Pangan Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan, dua tersangka yang ditangkap ini atas nama AEF dan MD. Mereka adalah pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL).

Mereka diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Keduanya ditangkap Ahad malam, 30 Januari 2022.

"Ini baru permulaan kita masih melakukan pengembangan baik ke tingkat atas maupun ke beberapa daerah, ada tim kami yang sudah gerak ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata dia di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 31 Jamuari 2022.

Whisnu menjelaskan, modus operasi para pelaku berbekal sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (eRDKK) yang terdapat daftar penerima fiktif, bukan petani. Bahkan, kata Whisnu, terdapat penerima yang sudah meninggal dunia.

Advertising
Advertising

"Ini telah melakukan tindak pidana berupa memalsukan keterangan para petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi sejak 2020 petani yang sudah meninggal, tidak bertani, tetap dicatat namanya," kata dia.

Dari hasil pemalsuan data-data petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi ini, pelaku dikatakannya menjual kembali pupuk subsidi dengan harga pupuk non subsidi. Kata Whisnu, selisihnya besar karena pupuk subsidi hanya Rp2.800 sedangkan yang tidak subsidi Rp12.000.

"Ini yang dimainkan, mereka sehingga negara diduga merugi Rp30 miliar. Kami masih bergerak mudah-mudahan dua hari lagi kita ungkap sistemnya bagaimana, polanya bagaimanan, akan kami jelaskan kemudian," tuturnya.

Dari kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua mobil pick up, enam bundel dokumen e-RDKK Tahun Anggaran 2020-2022, satu bundel dokumen rekap penjualan dan fotokopi KTP petani periode Tahun Anggaran 2020-2022, serta lima buku dan kartu petani.

Kemudian ada satu mesin EDC keluaran Bank BRI, 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30 karung pupuk organik bersubsidi berat total 1,5 ton, serta uang penjualan pupuk bersubsidi Rp 8 juta di Kios Pupuk Lengkap milik AEF dan MD.

Berita terkait

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

3 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

5 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

8 jam lalu

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

Ketua Rukun Warga 02 Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, Amir Muchlis, berharap kontraktor Masjid Al Barkah, Ahsan Hariri, dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

9 jam lalu

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

Arak-arakan geng motor membawa senjata tajam itu melintas di jalan raya tetapi belum ada tindakan kepolisian Tangerang.

Baca Selengkapnya

2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

10 jam lalu

2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jayawijaya menangkap 2 pencuri di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

1 hari lalu

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

1 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Masjid Al Barkah Mangkrak, Pengurus Siapkan Amunisi Seret Kontraktor ke Polisi Akhir Mei

1 hari lalu

Masjid Al Barkah Mangkrak, Pengurus Siapkan Amunisi Seret Kontraktor ke Polisi Akhir Mei

Kontrakator Masjid Al Barkah akan dilaporkan ke polisi jika tidak mengembalikan sisa duit pembangunan sebesar Rp 3,6 miliar.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

1 hari lalu

Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

Lebih dari 20 orang yang diyakini anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) telah ditangkap polisi Malaysia.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

1 hari lalu

Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.

Baca Selengkapnya