Berapa Gaji Pangdam, Danrem, Dandim, dan Danramil?

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Sabtu, 29 Januari 2022 17:32 WIB

Sejumlah personel dari TNI AD menyuarakan yel-yel dalam apel gelar pasukan di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa, 25 Januari 2022. Dalam apel tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menekankan tujuh pedoman harian yang harus diterapkan para prajurit TNI AD salah satunya implementasi sapta marga sumpah prajurit dan 8 wajib TNI di mana pun berada. TEMPO/Ridho Fadilla

TEMPO.CO, Jakarta - Besaran gaji yang diterima anggota TNI ternyata sangat bergantung pangkat dan jabatannya. Pangkat dan jabatan di TNI dibagi menjadi berbagai macam. Salah satu pembagiannya adalah tingkatan teritorial, seperti Kodam, Korem, Kodim, hingga Koramil. Satuan militer turunan TNI tersebut memiliki tugas untuk mengamankan teritori sesuai jenjang dan penempatannya.

Masing-masing satuan dipimpin oleh seorang anggota TNI dengan pangkat khusus. Kodam dipimpin oleh Pangdam atau Panglima Daerah Militer yang berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) TNI. Kemudian Korem dipimpin Danrem yang berpangkat Brigjen. Satuan komando di bawah Korem, Kodim, dipimpin oleh Komandan Kodim atau Dandim yang berpangkat Mayor hingga Letkol. Terakhir, satuan komando resmi terkecil, yakni Koramil, dipimpin oleh Komandan Rayon Militer atau disingkat Danramil dengan pangkat Mayor atau Kapten.

Masing-masing pemimpin kesatuan teritorial militer tersebut memiliki gaji yang berbeda-beda. Gaji mereka diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Berikut adalah rincian gajinya:

  1. Pangdam dengan pangkat Mayjen atau Bintang 2: Rp Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
  2. Danrem dengan pangkat Brigjen atau Bintang 1: Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
  3. Dandim dengan pangkat Mayor hingga Letkol: Rp 3.000.000 - 5.084.300
  4. Danramil dengan pangkat Kapten hingga Mayor: Rp 2.909.100 - 4.930.100

Rincian tersebut merupakan gaji TNI pokok yang diterima secara reguler. Selain gaji pokok, pemimpin teritorial TNI tersebut juga menerima beberapa tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan istri/anak, tunjangan beras, tunjangan lauk pauk, dan sebagainya.

BANGKIT ADHI WIGUNA

Advertising
Advertising

Baca juga: Ini Besaran Gaji TNI Menurut Peraturan Pemerintah

Berita terkait

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

21 jam lalu

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

2 hari lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.

Baca Selengkapnya

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

2 hari lalu

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

3 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

4 hari lalu

Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.

Baca Selengkapnya

MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

5 hari lalu

MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

MK membantah dalil paslon 01 Anies-Muhaimin soal ketidaknetralan TNI yang tercermin dalam kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres.

Baca Selengkapnya

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

5 hari lalu

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya