TEMPO Interaktif, Surabaya:Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur menolak 13 dari 37 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kota/kabupaten 2009. "Kami tolak karena tidak memenuhi syarat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, Indra Wiragana, Kamis (15/1).
Penolakan penangguhan ini, kata dia, dilakukan setelah tim yang dibentuk Dinas Tenaga Kerja melakukan evaluasi atas kondisi perusahaan yang mengajukan penangguhan yang antara lain di Malang, Sidoarjo dan Surabaya. Di 13 perusahaan itu masa kerja buruh sudah lebih dari satu tahun," ujarnya.
Berdasarkan aturan, yang berhak mengajukan penangguhan pembayaran UMK, kata Indra, adalah perusahaan yang buruhnya mempunyai masa kerjanya kurang dari setahun.
Selain itu, syarat untuk mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum 2009, perusahaan dalam kondisi tidak baik. "Juga harus disepakati oleh dua pihak yaitu pengusaha dan buruh," ujarnya.
Konsekuensi penolakan itu, kata Indra, perusahaan tersebut harus tetap menjalankan pembayaran upah sesuai Peraturan Gubernur No 188/404/KPTS/13/2008. "Kami akan lakukan pengawasan, jika perusahaan masih membandel maka akan ada konsukensi yuridis yang harus ditanggung," kata dia.
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.