Wakil Ketua DPR dan Menaker Janji Berikan Pelatihan untuk Penyintas Kekerasan Seksual

Rabu, 26 Januari 2022 19:02 WIB

INFO NASIONAL-Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar tampak menitikkan air mata ketika mendengar kisah para penyintas dan korban kekerasan dan pelecehan seksual, Rabu, 26 Januari 2022 di Yayasan Gembala Baik, Jakarta.

Pada kesempatan itu, Muhaimin berdialog dari hati ke hati dengan para penyintas dan menyimak dengan serius semua kisah-kisah kekerasan dan pelecehan seksual yang mereka alami. Menurutnya, kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia harus dihentikan mulai hari ini, mengingat jumlah kasusnya terus naik. Sehingga pengesahan RUU TPKS menjadi prioritas bagi bangsa ini.

“Saya memilih bersuara, kekerasan dan pelecehan seksual harus kita akhiri. Saya tidak sanggup mendengar kisah kawan-kawan penyintas. Ingatan yang justru ingin kawan-kawan lupakan. Saya pastikan RUU TPKS akan segera disahkan. Kita sudahi kasus kasus banal seperti itu,” ujar Muhaimin.

Di kesempatan yang sama, Muhaimin meminta kepada para penyintas untuk mengidentifikasi hal-hal apa saja yang mereka harapkan dari pemerintah, supaya mereka dapat melanjutkan hidup dengan baik. Muhaimin berjanji akan mendorong harapan tersebut dapat diwujudkan, dan berlaku untuk semua penyintas kekerasan dan pelecehan seksual di seluruh Indonesia.

“Saya datang ke sini tidak untuk memberikan nasihat, sebab bukan itu yang mereka butuhkan saat ini. Mereka harus melanjutkan hidup, dan kita pastikan kita ada di sisi mereka. Itu politik kesejahteraan yang saya maksud, bahwa tidak ada anak bangsa yang tercecer,” katanya.

Dalam dialog yang berlangsung selama satu jam tersebut, Muhaimin terlihat serius menyimak kisah-kisah para penyintas. Tanpa menyebutkan nama, alamat dan tempat tinggal saat ini, para penyintas terlihat nyaman mengisahkan kekerasan dan pelecehan seksual yang mereka alami, “Kami butuh tempat untuk bercerita dengan nyaman. Kami butuh untuk didengar. Karena kami harus melupakan peristiwa “yang justru selalu kami takutkan akan terjadi lagi,” ujar Sari (nama samaran), salah seorang penyintas.

Dalam dialog tersebut Muhaimin Iskandar didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Keduanya tampak menghapus air matanya mendengar kisah dari para penyintas.

Sementara itu Ida akan memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada para penyintas dan korban kekerasan dan pelecehan seksual, melalui skema kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan. “Kemnaker siap memfasilitasi kegiatan pelatihan sesuai minat dan passion para penyintas. Saya menunggu identifikasi kebutuhan dari para pendamping agar segera kami daftarkan dalam program pelatihan kami. Juga dukungan untuk berwirausaha agar mandiri secara finansial,” kata

Wakil Ketua DPR RI dan Menaker juga menyerahkan sumbangan berupa kebutuhan sehari-hari korban dan bantuan operasional bagi lembaga pendamping.(*)

Berita terkait

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

7 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

7 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

12 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

36 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

37 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

38 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

40 hari lalu

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

40 hari lalu

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

Baca Selengkapnya

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

40 hari lalu

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

44 hari lalu

Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

Menaker mengingatkan pengusaha untuk membayar THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Seperti apa hitungannya?

Baca Selengkapnya