MAKI Desak Pulangkan Buronan di Singapura Usai Ada Perjanjian Ekstradisi

Rabu, 26 Januari 2022 06:33 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, menunjukkan dua buah iPhone 11 untuk pemberi informasi keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020. Kedua ponsel tersebut akan dititipkan kepada KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman, mengapresiasi ditekennya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Namun, dia meminta agar perjanjian itu tidak hanya di atas kertas yang tidak direalisasikan.

“Saya meminta ada aksi percontohan tahun ini, misalnya pemulangan buronan yang ada di Singapura ke Indonesia. Saya tidak ingin menyebutkan karena ada beberapa nama, nanti bisa dipulangkan ke Indonesia,” ujar dia pada Selasa, 25 Januari 2022.

Dengan begitu, kata Boyamin, perjanjian tersebut tidak hanya sebatas hitam di atas putih, tapi ada pelaksanaannya. Sehingga, ke depan akan semakin banyak orang-orang buronan yang bisa dipulangkan ke Indonesia, begitu pula sebaliknya. “Khususnya buronan yang korupsi,” ujarnya.

Selain tindak pidana korupsi, perjanjian ekstradisi tersebut juga dapat mengekstradisi pelaku pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme. Kedua negara, disebut Boyamin, memang akan saling membutuhkan dalam penanganan kasus tersebut.

“Jadi kejahatan extraordinary crime itu membutuhkan hal ini. Saya minta Singapura ada kemauan untuk mengembalikan para buronan Indonesia, sebagai keseriusan perjanjian ini,” kata Boyamin.

Advertising
Advertising

Dia juga mengaku sudah cukup lama menantikan perjanjian tersebut. Boyamin yakin pemerintah Indonesia berjuang keras sampai dengan titik-titik tertentu untuk bisa meneken perjanjian tersebut dengan Singapura. “Yang penting ini sudah tercapai.”

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjadi perwakilan Indonesia dalam penekenan perjanjian tersebut. Dia mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya selama 18 tahun ke belakang.

Hal tersebut, disebutnya sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. “Selain masa retroaktif, perjanjian ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan," kata Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis, Selasa ihwal perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura.

Baca: Indonesia - Singapura Resmi Teken Perjanjian Ekstradisi

Berita terkait

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

5 jam lalu

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

Kementerian Dalam Negeri Rusia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

19 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

1 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

2 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya