Begini Cara Melaporkan Hakim yang Melanggar Kode Etik ke Komisi Yudisial

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Jumat, 21 Januari 2022 18:57 WIB

Petugas PMI Jakarta Pusat melakukan spraying disinfektan Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana tertera dalam Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Dalam pelaksanaannya, menurut Pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2011, Komisi Yudisial menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Lalu bagaimana cara melaporkan hakim yang melakukan pelanggaran ke Komisi Yudisial?

Dikutip dari laman komisiyudisial.go.id, berikut cara melaporkan hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim:

1. Laporan ditulis dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial.

2. Mencantumkan identitas pelapor, meliputi nama, alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Advertising
Advertising

3. Apabila menggunakan kuasa, cantumkan identitas penerima kuasa, meliputi nama, alamat, pekerjaan dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

4. Mencantumkan identitas terlapor, meliputi nama, jabatan, instansi maupun nomor perkara jika terkait dengan putusan.

5. Memuat pokok laporan, berisi hal penting atau pokok pikiran yang akan dipelajari, diteliti atau ditelaah oleh Komisi Yudisial.

6. Kronologis atau Kasus Posisi, ditulis secara jelas dan singkat tentang persoalan yang terjadi.

7. Hal yang dimohonkan untuk dilakukan oleh Komisi Yudisial.

8. Lampiran laporan atau kelengkapan data , berupa bukti formal dan bukti pendukung materiil.

Bukti formal terdiri dari fotokopi identitas pelapor yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor). Khusus advokat melampirkan fotokopi KTA (Kartu Tanda Advokat) yang masih berlaku. Surat kuasa khusus untuk menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial, khusus yang menggunakan kuasa.

Bukti pendukung materiil antara lain fotokopi salinan resmi putusan, atau penetapan yang dilaporkan, mengikuti tingkat peradilan, seperti tingkat pertama, banding, kasasi dan PK. Video, audio visual, rekaman persidangan, apabila ada. Foto, kliping koran, apabila ada. Keterangan saksi secara tertulis di atas kertas bermeterai, minimal 2 orang saksi, apabila ada.

9. Terkait dengan laporan mengenai eksekusi harus memuat dan melampirkan antara lain alasan penundaan, penghentian atau pembatalan eksekusi. Fotokopi salinan resmi putusan terkait dengan eksekusi. Fotokopi surat permohonan eksekusi, bagi pelapornya pemohon eksekusi. Fotokopi surat penetapan eksekusi. Fotokopi surat teguran (aanmaning). Fotokopi berita acara pelaksanaan eksekusi. Fotokopi berita acara sita eksekusi.

10. Laporan ditandatangani oleh pelapor atau kuasanya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Komisi Yudisial Apresiasi Kritikan Eks Pimpinan Soal Seleksi Calon Hakim Agung

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

3 hari lalu

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

Ursula von der Leyen mengakui TikTok telah menimbulkan ancaman, namun dia tidak menjelaskan lebih detail.

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

3 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

3 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

4 hari lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

7 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

15 hari lalu

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

16 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya