Ini Prosedur Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Jumat, 21 Januari 2022 12:59 WIB

E. Ilyas Lubis Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bersama Bupati Tebo H. Sukandar menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian kepada keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan di Desa Giriwinangun, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi saat acara peresmian Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (31/10/2019

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan program-program bagi masyarakat yang mendaftar sebagai peserta pengguna kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan kematian. BPJS Ketenagakerjaan dalam laman resminya menjelaskan tentang cara klaim pada jaminan kematian.

Sebelum mengklaim program ini, siapkan persyaratan dengan membawa dokumen kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu keluarga serta KTP tenaga kerja dan ahli waris, surat keterangan kematian dan keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, referensi kerja, buku tabungan, hingga dokumen NPWP

Selain itu fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris, akta kematian, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan ahli waris yang telah disetujui, buku nikah apabila ahli waris sebagai istri/ suami sah, dan dokumen pendukung lainnya.

Berikut langkah-langkah mengklaim layanan jaminan kematian di kantor cabang terdekat:

  • Pilih program jaminan kematian (JKM) pada tampilan halaman utama lapakasik
  • Kemudian, pilih hubungan pekerja sendiri, dan klik captcha yang muncul
  • Isi data pemohon atau ahli waris dengan lengkap
  • Isi data lengkap anak tenaga kerja, apabila tenaga kerja memiliki anak
  • Unggah dokumen persyaratan klaim, dan muncul pemberitahuan pengajuan berhasil dilakukan
  • Simpan pemberitahuan pengajuan klaim kepada petugas dengan screenschoot pada ponsel untuk mendapat noomor antrian
  • Petugas akan memanggil sesuai nomor antrian untuk memverifikasi melalui perangkat elektronik pada pojok digital kantor cabang
  • Setelah itu, peserta mendapat tanda terima pengajuan berkas klaim
  • Lalu, lakukan penilaian berdasarkan kepuasan peserta melalui e-survey
  • Terakhir, peserta bisa menerima santunan jaminan kematian pada rekening ahli waris.
Advertising
Advertising

BALQIS PRIMASARI

Baca juga: Ombudsman Selesaikan Aduan Penolakan Klaim Jaminan Kematian Pekerja

Berita terkait

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

2 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

4 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

8 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

10 hari lalu

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

13 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

21 hari lalu

Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

Jasa Raharja sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang. Berapa nilainya?

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

21 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca Selengkapnya

Polres Cirebon Selidiki Penyebab Kematian Empat Teknisi di CSB Mall

22 hari lalu

Polres Cirebon Selidiki Penyebab Kematian Empat Teknisi di CSB Mall

Tim medis rumah sakit dan Satreskrim Polres Cirebon Kota sudah mengumpulkan data dari proses otopsi keempat jenazah korban.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

25 hari lalu

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

Kecelakaan lalu lintas di KM 58+600 arah Jakarta ruas Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat terjadi pada Senin, 8 April 2024, pukul 07.04.

Baca Selengkapnya