Jika PNS Ingin Mengajukan Mutasi, ini Jenis dan Prosedurnya

Reporter

Tempo.co

Rabu, 19 Januari 2022 16:16 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap memasuki masa seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS), masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia berduyun-duyun untuk mendaftarkan diri sebagai peserta. Bahkan mereka rela menyiapkan diri dari jauh hari sebelum pendaftaran dibuka. Gaji tetap dan dana pensiun bisa jadi alasan menarik yang membuat orang-orang mengincar kursi-kursi yang tersedia sesuai dengan kuota yang ditentukan setiap periodenya.

Dalam menjalankan masa kerja, PNS bisa saja mengalami pemindahan tugas atau mutasi. Terlebih, pemerintah memberlakukan kebijakan mutasi PNS pada pegawai yang umumnya berupa pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian. Perpindahan dalam mutasi bisa saja meliputi perpindahan dalam institusi baik pada lingkup pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Proses mutasi bisa terjadi melalui dua cara, yaitu mutasi yang dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri dan proses mutasi kepegawaian berdasarkan jenis-jenis mutasi. Terdapat enam jenis mutasi, berikut jenisnya mengutip dari bkn.go.id :

  1. Mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau daerah
  2. Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi
  3. Mutasi PNS antar kabupaten/kota provinsi antar provinsi
  4. Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya
  5. Mutasi PNS antar instansi pusat
  6. Mutasi PNS ke perwakilan NKRI di luar negeri.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pengajuan mutasi yakni sebagai berikut :

  1. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  2. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal penerima
  3. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses menjalani suatu hukuman atau proses peradilan yang dikeluarkan oleh PPPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian.

Selain itu, usulan mutasi dari PPPK yang disampaikan melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) harus dilengkapi dengan dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap PNS yang akan dimutasi, salinan sah keputusan dalam pangkat atau jabatan terakhir, salinan penilaian prestasi kerja pada instansi sebelumnya, surat keterangan tidak sedang menjalani proses belajar dan surat keterangan bebas temuan yang dikeluarkan oleh Instansi asal PNS.

Advertising
Advertising

RISMA DAMAYANTI

Baca: Biaya Pindahan Keluarga PNS hingga Asisten Rumah Tangga ke IKN Ditanggung Negara

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

12 menit lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

14 jam lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

1 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

3 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

4 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

7 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

7 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

7 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya