Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi ekstra kampus melakukan aksi simpatik mendukung penguatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat berlangsungnya Car Free Day di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 1 Maret 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi terhadap anak mencapai 147 kasus selama 2021. Banyaknya kasus ini dianggap sangat memprihatinkan.
Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan jumlah tersebut terdiri dari anak korban eksploitasi pekerja anak, anak korban eksploitasi ekonomi, anak sebagai pekerja anak, anak korban eksploitasi seks/ prostitusi menggunakan jaringan, dan anak korban eksploitasi seks/ prostitusi tanpa jaringan.
"Beberapa kasus terakhir dipicu oleh laporan orang tua terkait anak hilang dan ditemukan mereka dijual menggunakan aplikasi media sosial," kata dia melalui siaran pers, Senin, 17 Januari 2022.
KPAI, menurut Ai, juga tengah memonitor kasus yang sedang diusut oleh Polresta Jambi tentang anak-anak usia 13-16 tahun yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan kejahatan seksual. Pelaku diduga merupakan pengusaha di Jakarta.
Peristiwa yang terjadi hampir dua tahun ini disinyalir telah menelan korban hingga 30 orang. Pelaku melakukan kejahatannya dengan cara memesan sekaligus mengkondisikan serta memanfaatkan anak-anak secara seksual. Pelaku dibantu tiga orang yang berperan sebagai muncikari, salah satunya diduga adalah usia anak.
Ai bilang KPAI juga telah menggelar rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mendorong langkah-langkah signifikan dalam penanganan kasus ini. KPAI mengundang Gugus Tugas Nasional Tindak Pidana Perdangan Orang, diantaranya KPPPA, Kemendikbud Ristek, Kemensos dan LPSK.
"KPAI memonitoring kasus tindak pidana perdangan orang dan kejahataan seksual yang memperlihatkan kompleksitas dan kelindan dalam menjadikan anak sebagai korban melalui sindikat yang serta menggunakan operator lapangan seseorang yang di bawah umur," tutur Ai.
Ai menegaskan KPAI telah mendorong anak-anak korban mendapat perlindungan dan pemulihan fisik serta psikologis agar tetap bisa menjalani kehidupannya secara wajar. Dari total 30 anak korban hingga saat ini sudah terjangkau 15 anak.
"Karena tidak menutup kemungkinan korban akan terus bertambah KPAI meminta kesediaan untuk terus dilakukan langkah koordinasi dengan Kepolisian dan penjangkauan oleh Pemerintah daerah yang memiliki wewenang dalam rehabilitasi anak korban di Jambi," ucapnya.
Tri Rismaharini Sigap Tanggapi Masalah Sosial di Kecamatan Lewa dan Letis
20 jam lalu
Tri Rismaharini Sigap Tanggapi Masalah Sosial di Kecamatan Lewa dan Letis
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, lakukan kunjungan kerja ke RSUD Umbu Rara Meha dan Puskesma Lewa, di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur
Kemensos Berikan Instalasi Pengolahan Air Terpadu untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Desa Pambotanjara
21 jam lalu
Kemensos Berikan Instalasi Pengolahan Air Terpadu untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Desa Pambotanjara
Salah satu warga Desa Pambotanjara, dengan langkah pasti, masuk ke area instalasi pengolahan air terpadu, pemberian Kementerian Sosial untuk membantu pemenuhan air bersih masyarakat.
Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ
1 hari lalu
Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Timur, untuk memastikan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)